Ada Kabar baik dari KSP Tentang MGS Petani Sawit Berharap Cemas

Kamis, 05 Mei 2022

PEKANBARU, Beritaone.id – Pernyataan Deputi III Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Panutan Sulendrakusuma tentang dampak kebijakan pelarangan ekspor minyak goreng sawit (MGS) dan bahan bakunya yang menurutnya “secara umum sudah memberikan dampak pada ketersediaan dan kestabilan harga minyak goreng curah di pasaran”.

“Dari data yang dihimpun KSP, per 2 Mei kemarin, harga minyak goreng curah di pasaran sudah di bawah Rp. 20.000,-. Trennya melandai dan cenderung turun,” kata Panutan dalam siaran pers KSP, Rabu (4/5/2022).

Namun, dia mengakui, untuk melihat efektivitas kebijakan pelarangan ekspor minyak goreng dan bahan bakunya tersebut masih butuh waktu. Terlebih, kebijakan tersebut masih berjalan satu minggu. “Masih butuh waktu untuk melihat outcome-nya. Apalagi kebijakan baru berjalan satu minggu ini,” ujar Panutan.
 
Dalam kesempatan itu, Panutan juga memastikan bahwa KSP bersama kementerian/lembaga terus melakukan monitoring di lapangan, agar pelaksanaan kebijakan pelarangan minyak goreng dan bahan baku minyak goreng berjalan efektif dan terukur. “Termasuk, melakukan antisipasi dampak negatif terhadap petani”, ujarnya.

“Kita perlu menjamin agar implementasi pelaksanaan kebijakan larangan ekspor untuk minyak goreng dan bahan baku minyak dapat berjalan secara efektif dan terukur. Hal ini tentunya harus didukung oleh mekanisme monitoring dan evaluasi baik di tingkat pusat maupun daerah,” jelasnya.

Menanggapi pernyataan ini, Ketua Umum DPP APKASINDO (Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia), Dr. Gulat ME Manurung, MP.,CIMA, mengatakan “menyambut baik berita ini dan berharap segera dicabut pelarangan ekspor CPO  (Crude Palm Oil) dan bahan baku MGS”.

“Kami Petani sawit memohon kepada Presiden Jokowi supaya larangan eksport ini segera dicabut, karena kondisi MGS ditengah masyarakat sudah menuju tercukupi,  itu janji Presiden”, ujar Gulat.

Gulat memberi masukan bahwa, (1) MGS Curah itu tidak langka dan  “ada di Pabrik MGS”, tapi HET (Harga Eceran Tertinggi) yang ditetapkan Pemerintah sebesar Rp.14.000/Liter tersebut, membuat distributor (D) tidak banyak yang berminat, karena marginnya terlampau tipis dan resiko tinggi. Seharusnya HET tersebut diluar biaya transportasi (mobilisasi), sehingga kemanapun lokasi tujuan MGS curah tetap Rp.14.000/Liter. Intinya biaya mobilisasi harus diluar HET dan Biaya Mobilisasi tersebut ditanggung oleh Pemerintah melalui BPDPKS (Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawti). 

Jika HET Rp.14.000/Liter  tersebut termasuk biaya mobilisasi dari D1 ke D2 dan selanjutnya D2 ke Pengecer, maka saya pastikan HET Rp.14.000,- di konsumen (masyarakat) tetap akan jebol diangka Rp.17.000 -18.000/Liter. (2) Agar Bulog segera bekerja (penugasan), karena jaringan Bulog ada dimana-mana sebagai anak cabang distribusi MGS terkhusus curah. (3) MGS Curah itu sulit ditemui di perkotaan, karena MGS curah itu cenderung ada di pasar-pasar tradisional. Oleh karena itu MGS curah sebaiknya di packing sederhana supaya bisa masuk pasar modern di perkotaan dengan merek MGS BULOG, misalnya.

Menurut Gulat ini harus menjadi konsentrasi serius dari Kemenko Perekonomian, Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian. 

“Kami, Petani sawit sangat berharap “super kilat” nya kebijakan tersebut, sebab kami Petani sawit sangat menderita sebagai penerima dampaknya. Meskipun secara teori dikatakan bahwa seharusnya harga TBS (Tandan Buah Segar) tidak berdampak karena bahan baku minyak sawit untuk jenis yang dilarang bisa dialihkan ke produk jenis lain, tapi faktanya harga TBS kami petani ambruk sampai 75% dari harga normal sebelumnya” ujar Gulat.

Ambruknya harga TBS Petani juga karena kurang tegas nya pengawasan APH (Aparat Penegak Hukum) dan Satgas Pangan, sehingga PKS-PKS yang ambil kesempatan membeli murah TBS petani terabaikan. Ditambah lagi para perusahaan pembeli CPO dari PKS-PKS memanfaatkan issu larangan ekspor ke arah berkurangnya serapan CPO.

Sebelumnya, pada Jum’at (29/4/2022), KSP menggelar  rapat koordinasi bersama Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Pertanian, dan Satgas Pangan, terkait pelaksanaan kebijakan pelarangan ekspor minyak goreng dan bahan baku minyak goreng.

Dalam rapat telah disepakati beberapa hal. Antara lain penentuan indikator keberhasilan kebijakan larangan ekspor minyak goreng dan bahan baku minyak, target jumlah pasar yang akan dipantau, penguatan aplikasi Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH), rencana kebijakan penanggulangan pelemahan harga tandan buah segar kelapa sawit, dan strategi upaya pengendalian harga minyak goreng ke depan.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo telah memberikan arahan terkait dengan kebijakan pelarangan ekspor untuk minyak goreng dan bahan baku minyak goreng. Kebijakan pelarangan ekspor tersebut kemudian diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 tahun 2022, dan berlaku mulai 28 April 2022 hingga batas waktu yang akan ditentukan kemudian