Begini Usul Petani Soal Mendapatkan Benih Unggul Bersertifikat Disbun yang Susah

Ahad, 24 April 2022

PEKANBARU, Beritaone.id –  Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) menjadi salah satu Program Strategis Nasional, sebagai upaya pemerintah dalam meningkatkan produktivitas tanaman perkebunan kelapa sawit nasional yang saat ini rata-rata sebesar 3-4 ton/hektar dan umur tanaman di atas 25 tahun.

Dengan menggunakan bibit unggul dan penerapan Good Agriculture Practice (GAP), program PSR diharapkan dapat meningkatkan produksi kelapa sawit tanpa harus membuka lahan baru sehingga bisa meningkatkan pendapatan pekebun rakyat secara optimal.

Program PSR ditargetkan dari tahun 2020-2022 dapat terealisasi sebesar 540.000 hektar yang tersebar di berbagai wilayah di Indonesia dengan dukungan pembiayaan dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP-KS) sebesar Rp30 juta/hektar untuk maksimal lahan seluas 4 hektar/pekebun.
 
Meski program PSR sangat antusias disambut petani kelapa sawit di Indonesia karena dinilai membantu memudahkan upaya meningkatkan kesejahteraan petani melalui potensi peningkatan produktivitas tanaman yang berasal dari bibit unggul, namun untuk mendapatkan bibit unggul bersertifikat guna replanting PSR nyatanya masih cukup sulit didapatkan petani.

“Pada saat saya sudah buka lahan, cari bibit (di penangkaran resmi, red.) susah karena masalah langkanya ketersediaan dan lamanya masa perawatan bibit hingga siap jual. Sedangkan jika saya cari bibit di luar penangkaran maka resiko dapat bibit palsunya lebih tinggi.” Ujar Aribianto, petani sawit di Kabupaten Penajam Paser Utara.

Diketahui bahwa syarat benih yang digunakan dalam program PSR adalah benih unggul yang tersertifikasi langsung melalui Dinas Perkebunan dengan diterbitkannya Surat Persetujuan Penerbitan Benih Kelapa Sawit (SP2BKS) kepada penangkar benih kelapa sawit yang sebelumnya telah melalui proses pengawasan dan perizinan yang panjang.

“Mungkin baiknya kita diberi dua pilihan sumber bibit untuk PSR, (1) bibit dari penangkar resmi, (2) bibit dari petani tapi dengan syarat tertentu seperti asal bibit tersebut dari Pusat Penelitian Kelapa Sawit (PPKS). Karena penangkar resmi juga asal benihnya dari PPKS, cuma bedanya kalau penangkar ada SP2BKS dari Disbun dan boleh menjual bibit, sedangkan petani tidak,” usul petani sawit yang juga Bendahara DPD APKASINDO Penajam Paser Utara ini.

Aribianto menyampaikan bahwa PPKS cukup membantu dalam pembenihan sawit, karena selain dari penangkar, petani juga bisa mendapatkan benih dari PPKS. Bahkan bisa dengan selisih harga sekitar Rp. 800,- per benih lebih rendah karena petani mendapat subsidi dari PPKS.

Lebih detail, Aribianto menjelaskan usul tentang syarat petani boleh membeli bibit dari petani di luar penangkar resmi adalah, (1) Hanya petani PSR yang boleh melakukan pembelian bibit ke petani pemilik bibit PPKS. (2) Administrasi kesuratan dari PPKS saat pembelian bibit merupakan bukti yang cukup dan diakui penyelenggara PSR guna mendapatkan izin mengikuti Program PSR.

Di tempat terpisah, Ketua Tim Percepatan PSR Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO) Provinsi Riau, Dr(c). Eko Jaya Siallagan, SP., M.Si., C.APO, menyampaikan bahwa peremajaan sawit rakyat adalah kesempatan emas bagi petani sawit, dengan PSR ini lah petani sawit bisa setara dengan produktivitas korporasi, jadi semua lini dan sektor harus paduserasi menolong petani untuk meraih dana PSR ini.

“Untuk itu kami menghimbau jika ada kelompok tani atau koperasi yang kebingungan memahami prosedur PSR ini, kami APKASINDO Riau siap memberikan pencerahan tanpa dipungut biaya sama sekali,” tutup Eko yang juga Auditor Indonesian Sustainable Palm Oil System (ISPO) l, (23/4).