Tiga Satpam dan Seorang Buruh Curi TBS Ditempat Kerjanya

Rabu, 13 April 2022

Inilah yang dilakoni YAE (20), WH ( 23), DH (22) dan FAM ( 28 ) seorang buruh warga Perkebunan Tanjung Medan Kecamatan Tanjung Medan Rohil.

Rohil - Ini benar-benar pagar makan tanaman karena sebagai Satpam tentunya menjaga keamanan ditempatnya bekerja, namun malah sebaliknya nekat mencuri di tempat tugasnya.

Inilah yang dilakoni YAE (20), WH ( 23), DH (22) dan FAM ( 28 ) seorang buruh warga Perkebunan Tanjung Medan Kecamatan Tanjung Medan Rohil. Tiga Satpam dan seorang buruh ini dilaporkan  Fahrizal (40) Karyawan PTPN V Tanjung Medan.

Mereka melakukan pencurian di Afdeling IV Blok K 26 PTPN-V perkebunan, Jumat (8/4/2022) Jam 09.00 WIB. Kerugian 82 tandan TBS atau senilai 2.753.153 juta rupiah.

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH, Senin (11/4/2022) menjelaskan adanya penangkapan tiga Satpam dan seorang buruh atas pencurian buah kelapa sawit di wilayah hukum Polsek Pujud.

" Awalnya Fahrizal (40) ditelepon Dodo Hutabarat (saksi) mengatakan menemukan tumpukan buah kelapa sawit dibelakang rumah saudara terlapor FAM sekitar 200 meter dari areal kehilangan buah kelapa sawit, "ucap AKP Juliandi SH.

Setelah mendapatkan informasi FAM mengaku mengambil bersama SAP (kini DPO). AKP Juliandi SH menambahkan FAM buka suara dan menyebut nama YAW, WA, DK Satpam di areal tersebut. "Kedua temannya mencuri 82 TBS. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian  2.753.150 juta rupiah, " ujar AKP Juliandi SH.

Terungkap pula operasi kejahatan ini karena ada kesepakatan bagi hasil antara ketiga Satpam dengan SP (DPO) lalu menyuruh membawa temannya mencuri buah dan menjualnya.

Kini Satpam pagar makan tanaman tersebut dijerat Pasal 363 Junto pasal 55 ayat (1) junto pasal 56 ayat (2) KUHP, tentang pencurian. Buipun segera ditempati tiga Satpam merangkap maling dan seorang buruh tersebut.