
PEKANBARU, Beritaone.id - Badan Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Riau, menyalurkan paket santunan Idul Fitri tahun 2022 sebesar Rp500 juta guna membantu 1.432 mustahik (penerima zakat) dapat merayakan lebaran dengan suka cita.
"Program seribu paket santunan Idul Fitri Baznas Provinsi Riau ini diterima sebanyak 1.432 mustahik se-Provinsi Riau, yang dibagikan ke 12 kabupaten dan kota di Riau," kata Wakil Ketua III Baznas Provinsi Riau dalam keterangannya di Pekanbaru, Senin.
Ia mengatakan bagian dari penyaluran paket santunan Idul Fitri itu sudah dimulai sejak Jumat (8/4) di Kota Tembilahan bagi 40 mustahik dan juga di Kabupaten Bengkalis, serta Kabupaten Inhil dirangkaikan degan acara safari Ramadhan berupa kunjungan Gubernur Riau dan Wakil Gubernur Riau.
Penyaluran paket santunan Idul Fitri 2022 untuk mustahik lainnya, akan dituntaskan hingga seminggu jelang Idul Fitri, agar bantuan yang diberikan bisa segera dimanfaatkan dengan baik oleh para mustahik.
"Penyaluran santunan Idul Fitri ini sekaligus merealisasikan imbauan Baznas Pusat agar zakat disalurkan melalui lembaga resmi, sehingga penyalurannya juga tepat sasaran dan tidak menimbulkan kerumuman," katanya.
Apalagi, katanya saat ini Riau masih dilanda pandemi COVID-19 sehingga protokol kesehatan masih harus diterapkan dengan disiplin.
Sebelumnya Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Tarmizi Tohor meminta masyarakat tidak membagikan zakat secara massal yang menimbulkan kerumunan. Menurutnya, akan lebih baik jika zakat disalurkan melalui lembaga resmi yang kredibel.
"Sudah saatnya kebiasaan seperti itu ditinggalkan. Mari salurkan zakat melalui BAZNAS atau LAZ yang telah memiliki izin operasional," tegas Tarmizi.
Tarmizi mengatakan, pembagian zakat secara massal akan memicu kekisruhan, bahkan berpotensi menyuburkan mental miskin masyarakat yang menggantungkan hidupnya hanya dari uluran tangan para muzaki.
"BAZNAS dan LAZ mempunyai mekanisme pendistribusian zakat, tidak hanya sekadar membagi sembako, melainkan juga adanya program pemberdayaan bagi para mustahik," lanjutnya.
Tarmizi menambahkan, kewajiban membayar zakat bagi umat Islam merupakan cara untuk mewujudkan keadilan sosial di bidang ekonomi.
"Apabila dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) dapat dimaksimalkan, maka dapat mewujudkan kesejahteraan masyarakat secara luas," katanya.