
Kasat Reskrim Polres Indragiri Hulu (Inhu), AKP Yhon Mabel, S.Tr.K., S.I.K., M.H., bersama jajaran Satreskrim berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas)
Inhu, BeritaOne.id – Baru tiga hari menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Indragiri Hulu (Inhu), AKP Yhon Mabel, S.Tr.K., S.I.K., M.H., bersama jajaran Satreskrim berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) dan mengamankan seorang terduga pelaku. Dalam proses penangkapan, petugas terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur setelah terduga pelaku diduga melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Senin (26/10/2026) sekitar pukul 01.04 WIB di rumah terduga pelaku yang berlokasi di Jalan Pekan Heran Kilometer 3, Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Indragiri Hulu.
Penangkapan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Inhu AKP Yhon Mabel, bersama Tim Opsnal Narasinga Satreskrim dan Tim Sat Intelkam Polres Inhu.
Kapolres Inhu AKBP John Letedara, S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Inhu IPDA Ade Asnal, S.H., menyampaikan bahwa terduga pelaku berinisial FM, warga Desa Pekan Heran, Kecamatan Rengat Barat. Ia diduga terlibat dalam aksi pencurian dengan kekerasan terhadap seorang korban berinisial FRA.
Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada Jumat (23/10/2026) sekitar pukul 17.30 WIB di wilayah Desa Kuantan Babu, Kecamatan Rengat, Kabupaten Inhu.
Berdasarkan laporan polisi, korban awalnya sedang menunggu kendaraan di depan loket San Pematang Reba. Tidak lama kemudian, seorang pengendara sepeda motor Yamaha Aerox menawarkan tumpangan kepada korban menuju Rengat.
Namun, di tengah perjalanan, pengendara tersebut diduga membelokkan sepeda motornya ke arah perkebunan kelapa sawit melalui jalan tanah yang jauh dari permukiman warga.
Setibanya di lokasi yang sepi, pelaku diduga mengancam korban menggunakan benda menyerupai senjata api, kemudian meminta telepon seluler dan uang tunai milik korban.
Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan satu unit telepon seluler merek Realme C25 dan uang tunai sekitar Rp400.000. Setelah kejadian, korban mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Inhu untuk melaporkan peristiwa yang dialaminya.
Berdasarkan pemeriksaan awal, terduga pelaku diduga mengakui telah melakukan aksi serupa sebanyak dua kali.
Aksi pertama diduga terjadi di wilayah Kecamatan Rengat Barat, tepatnya di depan Kantor Bupati Indragiri Hulu. Dalam aksinya, terduga pelaku diduga berpura-pura kehabisan bahan bakar sepeda motor dan meminta bantuan korban untuk mendorong kendaraannya dengan metode berboncengan atau step.
Saat tiba di lokasi yang sepi, terduga pelaku diduga menodong korban menggunakan mancis berbentuk senjata api dan mengambil telepon seluler milik korban.
Sementara itu, aksi kedua diduga terjadi di wilayah Kecamatan Rengat, tepatnya di sekitar Jembatan Satu.
Penyidik masih mendalami keterangan tersebut untuk memastikan rangkaian peristiwa, identitas korban lainnya, serta kemungkinan keterlibatan terduga pelaku dalam tindak pidana serupa.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diterima Tim Opsnal Narasinga Satreskrim dan Tim Sat Intelkam Polres Inhu mengenai keberadaan terduga pelaku di rumahnya.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan yang dipimpin Kasat Reskrim bergerak menuju lokasi. Setibanya di rumah tersebut, petugas menemukan seorang laki-laki dewasa yang mengaku bernama FM.
Petugas kemudian mengamankan FM dan melakukan pencarian terhadap barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencurian dengan kekerasan tersebut.
Namun, saat proses pengembangan dan pencarian barang bukti berlangsung, terduga pelaku diduga melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri.
Petugas terlebih dahulu memberikan tembakan peringatan ke udara. Karena terduga pelaku disebut tetap berupaya melawan, petugas kemudian melakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak bagian kaki terduga pelaku.
Tembakan tersebut mengenai betis kaki kanan FM. Selanjutnya, terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti dibawa ke Mapolres Inhu untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana, yakni:
Terduga pelaku dijerat dengan Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Saat ini, penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan, melaksanakan gelar perkara, serta berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum.
Polres Inhu mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap orang yang tidak dikenal, terutama ketika menawarkan tumpangan atau meminta bantuan di lokasi yang sepi.
Masyarakat yang mengetahui atau merasa menjadi korban dugaan tindak pidana serupa juga diimbau segera melapor kepada pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.**