
Satres Narkoba Polres Inhu yang dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polres Inhu, AKP Rian Onel, S.H., M.H., pada Selasa (13/10/2026).
Inhu, BeritaOne.id – Jajaran Polres Indragiri Hulu (Inhu) terus menggencarkan upaya pemberantasan peredaran narkotika melalui Operasi Sarang Narkoba. Dalam operasi tersebut, Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Inhu mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam transaksi narkotika jenis sabu-sabu, beserta barang bukti dengan berat kotor 89,60 gram.
Penindakan tersebut dilakukan oleh tim Satres Narkoba Polres Inhu yang dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polres Inhu, AKP Rian Onel, S.H., M.H., pada Selasa (13/10/2026). Operasi bermula di Jalan Hanglekir, Kelurahan Kambesko, Kecamatan Rengat, Kabupaten Inhu.
Kapolres Inhu AKBP John Letedara, S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Inhu IPDA Ade Asnal, mengatakan dua pria yang diamankan masing-masing bernama Reza Rizki Fahlepi dan Erik Prasetyo. Keduanya diamankan bersama barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 89,60 gram.
“Dalam operasi tersebut, tim Satres Narkoba Polres Inhu mengamankan dua orang laki-laki bernama Reza Rizki Fahlepi dan Erik Prasetyo beserta barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 89,60 gram,” ujar IPDA Ade Asnal, Selasa (13/10/2026).
Berawal dari Temuan Percakapan WhatsApp
IPDA Ade Asnal menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula ketika tim Satres Narkoba melaksanakan razia di lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas peredaran narkotika. Saat itu, petugas mendapati empat orang yang gerak-geriknya mencurigakan.
Ketika dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan badan, petugas menemukan percakapan WhatsApp pada salah satu telepon genggam yang diduga berkaitan dengan rencana transaksi narkotika jenis sabu.
Berdasarkan temuan tersebut, tim kemudian melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap pihak yang diduga terlibat dalam transaksi tersebut, yang diketahui berada di Desa Kuala Mulya, Kecamatan Kuala Cenaku, Kabupaten Inhu.
Sekitar pukul 16.00 WIB, petugas berhasil mengamankan dua pria yang kemudian diketahui bernama Reza Rizki Fahlepi dan Erik Prasetyo. Dari penindakan itu, petugas turut menemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 89,60 gram.
Setelah penangkapan, kedua terduga pelaku dibawa ke Mapolres Inhu untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Dalam pelaksanaan penindakan tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Inhu AKP Rian Onel didampingi KBO Satres Narkoba Polres Inhu IPDA Roni Saputra bersama personel Satres Narkoba Polres Inhu.
Lebih lanjut, IPDA Ade Asnal menegaskan bahwa Polres Inhu berkomitmen untuk terus melakukan pencegahan dan penindakan terhadap dugaan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Menurutnya, peredaran narkotika menjadi perhatian serius karena dapat menimbulkan dampak buruk bagi masyarakat, khususnya generasi muda.
Polres Inhu juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif membantu kepolisian dengan melaporkan apabila mengetahui atau menemukan dugaan transaksi narkotika maupun tindak kejahatan lainnya.
Masyarakat dapat menyampaikan informasi melalui kantor kepolisian terdekat atau menghubungi layanan Call Center Polri 110.
“Kami mengimbau kepada masyarakat, khususnya warga Inhu, agar menginformasikan kepada pihak kepolisian terdekat atau menggunakan Call Center 110 apabila mengetahui atau melihat adanya dugaan transaksi narkoba maupun tindak kejahatan lainnya. Kami menjamin identitas pelapor tetap dirahasiakan demi menjaga keamanan pelapor. Personel polisi akan selalu siap menerima setiap laporan, karena polisi bersama masyarakat,” jelas IPDA Ade Asnal.
Polres Inhu berharap partisipasi masyarakat dapat membantu menekan peredaran narkotika sekaligus menciptakan lingkungan yang aman dan terbebas dari bahaya penyalahgunaan narkoba. (rls)