Pria 64 Tahun Diburu Polisi, Masuk DPO Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Inhu

Kamis, 03 September 2026

Inhu, BeritaOne.id - Kepolisian Sektor (Polsek) Rengat Barat, Polres Indragiri Hulu, Polda Riau, menetapkan seorang pria berinisial JAM sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Pria tersebut diduga terlibat dalam perkara dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak laki-laki.

Penetapan DPO tersebut tertuang dalam surat bernomor DPO/07/VIII/2026/Reskrim yang diterbitkan pada 25 Agustus 2026 dan ditandatangani Kapolsek Rengat Barat, Kompol Amriadi, S.H.

Berdasarkan dokumen kepolisian tersebut, pria yang dicari bernama Juki alias Marzuki bin Arkim, berusia 64 tahun, dan lahir di Munjui pada 21 November 1961.

Juki berjenis kelamin laki-laki, berkewarganegaraan Indonesia, serta diketahui berprofesi sebagai buruh tani/perkebunan. Dalam surat DPO, polisi menyebut pria tersebut memiliki ciri fisik bertubuh sedang dan kondisi pendengaran yang kurang baik.

Adapun alamat yang tercatat dalam dokumen kepolisian berada di dua lokasi. Pertama, alamat sesuai KTP di Desa Redang RT 004 RW 002, Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Indragiri Hulu. Kedua, alamat di Jalan Pekan Heran Km 3 RT 001 RW 006, Kelurahan Pematang Reba, Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Indragiri Hulu.

Dalam surat tersebut, Juki diduga melakukan perbuatan seksual secara fisik terhadap seorang anak laki-laki.

Atas dugaan perbuatannya, yang bersangkutan disangkakan melanggar Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atau Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Perkara tersebut telah teregister dalam laporan polisi dengan nomor LP/B/07/III/2026/SPKT/Polsek Rengat Barat/Polres Indragiri Hulu/Polda Riau.

Kepolisian mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan Juki agar segera menyampaikan informasi kepada pihak kepolisian. Informasi dapat disampaikan kepada penyidik IPTU Dahniel S. Panjaitan, S.Sos., M.H. melalui nomor 0813-4347-8568 atau penyidik pembantu AIPDA Wahyu Firmansyah, S.E. melalui nomor 0852-6556-9889. Masyarakat juga dapat melaporkan informasi tersebut ke kantor kepolisian terdekat.

Kapolsek Rengat Barat Kompol Amriadi, S.H, saat dikonfirmasi wartawan pada Kamis (3/9/2026), membenarkan bahwa Juki alias Marzuki telah ditetapkan sebagai DPO.

"Benar, yang bersangkutan masuk dalam DPO," ujar Amriadi.

Kapolsek Rengat Barat, Kompol Amriadi, S.H mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan pria tersebut agar segera memberikan informasi kepada kepolisian. Masyarakat juga diminta tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dan menyerahkan proses penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.

Hingga kini, petugas masih melakukan pencarian dan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui keberadaan pria yang masuk dalam DPO tersebut.**BOI9