Dugaan Gratifikasi 3 Kades dan 1 Lurah Bergulir, Dua Pelapor Diperiksa Penyidik

Selasa, 11 Agustus 2026

Pelapor Dugaan Gratifikasi 3 Kades dan 1 Lurah, Ali Amsar Siregar

Inhu, BeritaOne.id - Ali Amsar Siregar dan Saddam Ikhsan Firdaus, selaku pelapor dugaan gratifikasi yang menyeret tiga kepala desa (kades) dan satu lurah, resmi memberikan keterangan kepada penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu (Inhu), Selasa (11/8/2026).

Pemeriksaan berlangsung di Kantor Kejari Inhu sekitar pukul 10.30 WIB. Pemeriksaan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan dugaan gratifikasi yang sebelumnya disampaikan kedua aktivis tersebut.

"Ya benar, kami berdua telah memberikan keterangan kepada penyidik Pidsus Kejari Inhu sesuai undangan melalui WhatsApp atas nama Dwi yang sebelumnya sempat tertunda," ujar Ali Amsar Siregar, didampingi Saddam Ikhsan Firdaus, di Pematang Reba.

Ali menjelaskan, keduanya menjalani pemeriksaan secara terpisah di ruangan berbeda. Materi pemeriksaan, kata dia, antara lain berkaitan dengan dugaan gratifikasi yang dilaporkan diterima oleh pihak-pihak terlapor.

"Kami berdua dimintai keterangan di ruangan yang berbeda dan diperiksa oleh dua penyidik. Saya diperiksa oleh Ivan Aziz, sedangkan rekan saya, Saddam, diperiksa oleh Fadil Abdila," ungkapnya.

Lebih lanjut, Ali menyebutkan dirinya mendapat sekitar 10 pertanyaan dalam pemeriksaan tersebut. Pertanyaan itu, antara lain, berkaitan dengan dugaan gratifikasi, pihak yang diduga memberikan gratifikasi, serta alasan dirinya bersama Saddam melaporkan perkara tersebut.

"Saya di-BAP dan ada sekitar 10 pertanyaan yang harus saya jawab. Salah satunya, penyidik mempertanyakan mengenai dugaan gratifikasi, siapa yang memberikan kepada para terlapor, serta alasan kami melaporkan para terlapor," sebut Ali.

Hal senada disampaikan Saddam Ikhsan Firdaus. Ia mengaku mendapat sekitar 10 pertanyaan dari penyidik yang memeriksanya.

"Saya juga di-BAP. Penyidik yang memeriksa saya bernama Fadil Abdila. Seingat saya ada sekitar 10 pertanyaan, mulai dari dugaan gratifikasi, pihak yang diduga memberikan gratifikasi, hingga alasan kami melaporkan para terlapor," ujar Saddam.

Sebelumnya, laporan dugaan gratifikasi tersebut diajukan Ali Amsar Siregar dan Saddam Ikhsan Firdaus kepada Kejari Inhu. Laporan itu berkaitan dengan tiga kepala desa dan satu lurah yang disebut dalam laporan sebagai pihak terlapor.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kejari Inhu belum memberikan keterangan resmi mengenai hasil pemeriksaan maupun perkembangan penanganan laporan dugaan gratifikasi tersebut.**BOI9/Tim