
PEKANBARU, Beritaone.id – Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) merupakan salah satu program andalan Presiden Joko Widodo. Tujuan utama dari program PSR tidak hanya mengganti tanaman tua menjadi tanaman muda, namun mempunyai keterkaitan dengan legalitas kebun, produktivitas, dan prinsip Sustainabilitas (Indonesia Sustainibility Palm Oil/ISPO) untuk meningkatkan perekonomian negara dan petani secara bersamaan.
Pada tahun 2021, target PSR yang di canangkan untuk provinsi Riau adalah seluas 26.500 Ha. Disayangkan, dari target tersebut yang terealisasi hanya 13% nya saja, seluas 3.506 Ha.
Hendra Pangondian Siahaan, S.P, Direktur PT. Koeboeraya Bangun Perkasa (KBP) dalam keterangannya ketika di wawancarai oleh sawitsetara.net, kamis (10/3) mengatakan bahwa program PSR tidak terealisasi sesuai target karena di pengaruhi oleh status lahan petani sawit masuk dalam kawasan hutan dan petani sawit tidak begitu paham dalam menyiapkan dokumen persyaratan PSR.
“Saya kira target PSR khusus di Riau sulit untuk di capai, sebab kebun petani banyak yang masuk dalam kawasan hutan sehingga tidak boleh ikut PSR. Belum lagi mengurus dokumen persyaratan pengajuan PSR petani banyak yang tidak paham. Untuk memenuhi unsur legalitas, pekebun harus memiliki surat kepemilikan lahan yang menyatakan bahwa status lahan tersebut diluar kawasan hutan,” kata Direktur PT. KBP tersebut.
Lebih lanjut, Hendra yang serhari-hari bergelut di bidang rekanan dalam keterangannya di awak media, mengakui sesungguhnya petani sangat antusias sekali dalam mengikuti Program PSR ini.
“Karena mereka menyadari program ini sangat membantu dan pro sekali bagi petani. Mereka tau sawit yg sudah tua dan tidak produktif lagi harus diganti dengan tanaman baru yang asal usul bibit jelas serta spesifikasi teknis dan kultur teknis yang benar, sehingga penghasilan mereka kedepan setelah tanaman diremajakan akan meningkat,” jelas Hendra.
Kendala dalam merealisasikan target PSR menurut Hendra dipengaruhi terkait regulasi.
“Prosedur maupun syarat pengajuan yang begitu rumit, sementara SDM (sumber daya manusia) nya petani sangat terbatas untuk mengerjakan itu semua,” tegas Hendra.
Kemudian, dari beberapa petani yang sudah mengikuti PSR yang bersumber dari dana BPDPKS (Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit), mengatakan bahwa mereka takut untuk mengajukan PSR selanjutnya karena rumitnya dokumen, terlebih karena banyaknya Lembaga pemerintahan yang melakukan pemeriksaan seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang kerap melakukan pemeriksaan sampai berkali-kali di lembaga petani sawit yang sama.
“Kemudian Petani sering kali di panggil oleh aparat penegak hukum seperti Kepolisian dan Kejaksaan untuk diperiksa terkait pengerjaan PSR yang membuat petani menjadi ketakukan. “ ungkap Hendra.
Selebihnya, kendala dari pihak rekanan dalam program PSR misalnya dalam regulasi pencairan invoice saat ini tidak terlalu ada kendala yang begitu berat, ketika mengajukan invoice penagihan karena sudah banyak sekali perubahan kearah yang lebih baik, terlebih Ketika BPDP-KS menunjuk PT Sucofindo sebagai Lembaga untuk memferifikasi berkas pencairan.
Sebab sejauh ini PT Sucofindo cukup komunikatif dan cepat tanggap ketika petani atau lembaga petani mengajukan pencairan. Mereka langsung respon dan memberitahukan ketika ada dokumen yg salah, sehingga bisa cepat diperbaiki.
Hanya saja sedikit kendala, karena setiap daerah berbeda tim PT. Sucofindo yg memverifikasi, maka sering sekali berbeda pula pemahaman serta pola dokumen yg diminta.
“Artinya masukan buat PT Sucofindo supaya semua team perifikasi berkas samakan persepsi dulu. Jadi seharusnya walaupun berbeda yang memperifikasi Pemahaman pola dokumen tetap sama.” kata Dirut PT. KBP lebih lanjut.
Hendra berharap jika kendala-kendala tersebut dapat dibantu oleh stakeholder terkait, maka antusias petani untuk ikut PSR dapat tersalurkan dengan sukses. Seperti program PSR yang dilakukan KUD SUBUR MAKMUR di Rokan Hilir Riau yang dikerjakan oleh PT Koeboeraya Bangun Perkasa (KBP), dimana proses tumbang perdana di hadiri langsung Presiden Republik Indonesia (RI) Bapak Ir.H.Joko Widodo pada tanggal 10 Mei 2018, bahkan sudah melakukan panen perdana oleh Wakil Presiden RI Bapak K.H. Ma’ruf Amin pada tanggal 02 September 2021.
“Artinya, jika dilakukan dengan benar, dalam 2.5 tahun sawit PSR sudah berproduksi dan dapat menghasilkan bagi petani sehingga realisasi PSR pun jadi lebih tinggi.” tutup Hendra.