
Kantah Inhu menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang agraria melalui inovasi terbaru berupa Layanan Pengukuran Terjadwal.
Inhu, BeritaOne.id - Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Indragiri Hulu terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang agraria melalui inovasi terbaru berupa Layanan Pengukuran Terjadwal. Program ini dihadirkan sebagai jawaban atas kebutuhan masyarakat akan kepastian hukum sekaligus kepastian waktu dalam proses pengukuran tanah.
Melalui layanan tersebut, Kantah Indragiri Hulu menjamin kehadiran petugas ukur sesuai jadwal yang telah disepakati bersama pemohon. Langkah ini diharapkan mampu menciptakan efisiensi pelayanan tanpa mengurangi akurasi dan validitas data pengukuran.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Indragiri Hulu, Ir. Syafrisar Masri Limart, ST., M.A.P., menegaskan bahwa layanan ini bertujuan memberikan kepastian batas tanah kepada masyarakat.
“Memberikan kepastian atas batas tanah Anda adalah prioritas kami,” ujar Syafrisar.
Ia menjelaskan, melalui Layanan Pengukuran Terjadwal, pihaknya berkomitmen menghadirkan pelayanan yang profesional, disiplin, dan transparan. Dengan demikian, masyarakat dapat mengetahui secara pasti tahapan pelayanan pertanahan, termasuk waktu pelaksanaan pengukuran di lapangan.
Untuk mendukung kelancaran proses pengukuran, masyarakat diminta mempersiapkan sejumlah hal penting sebelum hari pelaksanaan. Salah satunya memastikan patok batas tanah telah terpasang dengan benar.
Kejelasan batas tersebut dinilai sangat penting guna menghindari potensi sengketa dengan pemilik lahan yang berbatasan langsung.
Dengan adanya tanda batas yang jelas, proses pengukuran dapat berlangsung lebih cepat, tertib, dan minim konflik, sehingga hasil pengukuran dapat diterima serta diakui seluruh pihak terkait.
Selain kesiapan di lapangan, kehadiran pemohon saat proses pengukuran juga menjadi syarat utama. Pemohon diwajibkan hadir untuk memberikan penjelasan langsung mengenai batas-batas tanah kepada petugas ukur.
Menurut Syafrisar, interaksi langsung antara pemohon dan petugas menjadi bentuk verifikasi faktual guna memastikan data yang dicatat benar-benar sesuai dengan kondisi di lapangan, sekaligus meminimalkan potensi kesalahan administrasi di kemudian hari.
Layanan ini mengusung prinsip “Terjadwal dengan Baik, Terukur dengan Pasti, demi Pelayanan Pertanahan yang Semakin Profesional.” Dalam pelaksanaannya, masyarakat diberikan keleluasaan memilih tanggal pengukuran serta jenis petugas ukur saat melakukan pendaftaran di loket pelayanan.
Fleksibilitas tersebut diharapkan mampu memberikan kenyamanan bagi masyarakat, sehingga tidak ada lagi ketidakpastian mengenai waktu kedatangan petugas untuk melakukan survei dan pengukuran bidang tanah.
Adapun persyaratan administrasi yang harus dipenuhi pemohon meliputi fotokopi identitas diri (KTP), cuplikan lokasi atau share location bidang tanah, serta foto bukti batas permanen seperti pagar atau patok.
Dokumen tersebut diperlukan untuk memverifikasi keberadaan objek tanah sekaligus memastikan permohonan memenuhi standar administrasi yang berlaku.
Selain itu, pemohon juga diwajibkan melampirkan surat pernyataan pemasangan tanda batas dan persetujuan dari pemilik tanah yang berbatasan. Terdapat pula surat pernyataan penutupan berkas permohonan dan tidak menuntut pengembalian Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Persyaratan tersebut disusun untuk melindungi hak seluruh pihak terkait serta memastikan proses pengukuran memiliki dasar hukum yang kuat dan bebas dari potensi sengketa di masa mendatang.
Dengan diluncurkannya Layanan Pengukuran Terjadwal ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Indragiri Hulu berharap dapat menciptakan sistem pelayanan pertanahan yang lebih pasti, transparan, dan profesional.
Di akhir keterangannya, Ir. Syafrisar Masri Limart, ST., M.A.P., mengajak masyarakat memanfaatkan layanan tersebut guna mengamankan aset tanah mereka. Melalui koordinasi yang baik antara petugas dan masyarakat, serta kedisiplinan terhadap jadwal yang telah ditetapkan, Kantah Indragiri Hulu optimistis mampu memberikan pelayanan terbaik dalam perlindungan hak atas tanah masyarakat.**