Transaksi Sabu di Bulan Ramadan Digerebek, Polsek Rengat Barat Ringkus Pria 46 Tahun di Pematang Reba

Ahad, 22 Februari 2026

Seorang pria berinisial AR alias Mansyah (46), warga Kecamatan Rengat Barat, diringkus polisi karena diduga memperjualbelikan narkotika jenis sabu

Inhu, BeritaOne.id – Jajaran Polsek Rengat Barat kembali mengungkap kasus peredaran gelap narkotika di bulan suci Ramadan. Seorang pria berinisial AR alias Mansyah (46), warga Kecamatan Rengat Barat, diringkus polisi karena diduga memperjualbelikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,26 gram.

Penangkapan dilakukan pada Jumat malam (20/2/2026) sekitar pukul 22.00 WIB, di sebuah rumah di Jalan Beringin RT 006 RW 011, Kelurahan Pematang Reba, Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu). 

Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang menyebutkan rumah tersebut kerap dijadikan lokasi transaksi sabu.
Kapolres Indragiri Hulu, Eka Ariandy Putra, SH SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Inhu, AIPTU Misran, SH membenarkan penangkapan tersebut. 

Ia menjelaskan, informasi awal diterima sekitar pukul 21.00 WIB. Menindaklanjuti laporan itu, Kapolsek Rengat Barat Kompol Amriadi, SH memerintahkan Kanit Reskrim IPTU Dahniel S. Panjaitan, S.Sos., M.H bersama tim untuk melakukan penyelidikan.

“Setelah dilakukan penyelidikan dan penggerebekan yang turut disaksikan Ketua RT setempat, tersangka berhasil diamankan di dalam rumah. Saat penggeledahan, ditemukan dua plastik klip bening berisi serbuk kristal diduga sabu yang disimpan di dalam mancis warna biru di saku celana tersangka,” ujar AIPTU Misran.

Selain sabu, petugas juga mengamankan satu unit telepon genggam warna hijau toska, dua unit timbangan elektronik (warna hitam dan silver), plastik klip kosong berbagai ukuran, dua sedotan yang ujungnya dibentuk menyerupai sendok, dua buku catatan, serta sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Pengembangan kemudian dilakukan ke rumah tersangka di Dusun Sungai Baung, Desa Pematang Jaya, Kecamatan Rengat Barat. Penggeledahan yang kembali disaksikan Ketua RT setempat itu membuahkan temuan tambahan barang bukti pendukung.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya dan tidak memiliki izin dari pihak berwenang. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak kepolisian menegaskan tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika, terlebih di bulan suci Ramadan yang seharusnya menjadi momentum untuk memperbaiki diri dan meningkatkan ibadah.

“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi. Polres Indragiri Hulu akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum kami demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” tegasnya.

Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Rengat Barat guna proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.**