Polres Inhu Bekukan Aset Bandar Narkoba Tak Hanya Ditangkap, Tapi Juga Dimiskinkan

Selasa, 28 Oktober 2025

Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar SIK MSi

Inhu, BeritaOne.id — Komitmen Polres Indragiri Hulu (Inhu) dalam memberantas peredaran narkotika kembali dibuktikan. Tidak hanya menangkap pelaku, polisi juga menelusuri dan menyita seluruh aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan narkoba.

Tersangka Nurhasanah alias Mak Gadi, seorang bandar narkoba yang telah lama beroperasi di wilayah Inhu, kini resmi dijerat dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran SH, mengungkapkan bahwa dari hasil penyelidikan, tersangka diketahui mencoba menyamarkan uang hasil penjualan narkoba dengan cara membelanjakannya ke berbagai aset mewah.

“Tersangka berupaya menyamarkan asal-usul uang haram tersebut melalui pembelian sejumlah aset bernilai tinggi,” jelas Misran.

Langkah hukum ini, kata Misran, merupakan penerapan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU).

“Dengan penerapan UU TPPU, kami tidak hanya menghukum pelaku secara pidana, tetapi juga memutus aliran dana hasil kejahatan. Tersangka tidak hanya ditangkap, tapi juga dimiskinkan,” tegasnya.

Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar SIK MSi, melalui Kasi Humas menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata keseriusan Polres Inhu dalam memerangi jaringan narkoba hingga ke akar-akarnya.

“Ini menjadi pesan tegas bagi para pelaku dan jaringan narkoba lainnya bahwa Polri tidak akan berhenti pada penangkapan. Seluruh aset hasil kejahatan akan disita agar pelaku tidak lagi menikmati hasil perbuatannya,” ujar Misran.

Berkas perkara TPPU atas nama Nurhasanah alias Mak Gadi kini telah dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Inhu. Tersangka tinggal menunggu jadwal persidangan di Pengadilan Negeri Rengat.

Kasus ini berawal dari penangkapan tersangka pada Rabu (28/2/2024) sekitar pukul 18.30 WIB di rumahnya, Jalan Pasir Jaya RT 004 RW 002, Desa Kuantan Babu, Kecamatan Rengat. Dalam penggerebekan tersebut, Satres Narkoba Polres Inhu menemukan 97 bungkus sabu seberat 344,28 gram.

Penyidikan lanjutan mengungkap adanya sejumlah aset bernilai miliaran rupiah yang diduga berasal dari hasil penjualan narkoba. Total aset yang berhasil disita mencapai Rp5,427 miliar, terdiri Dua unit ruko tiga lantai di Jalan Sultan, Kelurahan Kampung Dagang, Rengat, Tiga unit rumah di Desa Kuantan Babu, Kecamatan Rengat, Satu unit rumah di Perumahan Pandau Jaya, Kabupaten Kampar, Kebun kelapa sawit seluas 16 hektare di Desa Kuantan Babu, Satu unit excavator merek Hitachi yang telah dicat ulang dari oranye menjadi biru, Satu unit mobil Honda CR-V warna hitam tanpa pelat nomor

“Dari hasil penelusuran, seluruh aset tersebut berasal dari keuntungan penjualan sabu yang dilakukan tersangka sejak tahun 2010,” ungkap Misran.

Kasus ini menegaskan bahwa di bawah kepemimpinan AKBP Fahrian Saleh Siregar, Polres Inhu tidak hanya menindak tegas pelaku narkoba, tetapi juga memastikan mereka kehilangan seluruh hasil kejahatannya.**