
Kantah ATR BPN Inhu, Syafrisar Masri Limart
Inhu, BeritaOne.id - Polemik lahan masyarakat di Desa Sungai Raya dan Kelurahan Sekip Hilir Kecamatan Rengat Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu)-Riau, mulai mendapatkan titik terang setelah rapat koordinasi teknis antara Kanwil ATR BPN Riau dan ATR BPN Inhu, Rabu (15/10/2025) yang melibatkan semua pihak terkait.
Bahwa Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 01 Tahun 2007 milik PT Alam Sari Lestari (Pailit) yang dikuasai oleh PT Sinar Belilas Perkasa (SBP) milik pengusaha hiburan malam Pekanbaru Dedi Handoko Alimin, hanya mencakup tiga desa, yakni Desa Talang Jerinjing (Kecamatan Rengat Barat), Rawa Sekip (Kecamatan Rengat), dan Payarumbai (Kecamatan Seberida).
"Desa Sungai Raya dan Kelurahan Sekip Hilir tidak termasuk dalam dokumen HGU PT Alam Sari Lestari yang pailit itu," tegas Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) ATR BPN Inhu Ir Syafrisar Masri Limart, kepada wartawan usai rapat tertutup diaula kantor ATR BPN Inhu.
Masri menjelaskan, rapat tersebut merupakan tindak lanjut perintah dari Kementerian ATR BPN RI melalui Kanwil ATR BPN Riau, untuk melakukan inventarisasi dan identifikasi atas laporan masyarakat terkait dugaan penyerobotan lahan di Sungai Raya dan Sekip Hilir oleh perusahaan kelapa sawit.
Awalnya, rapat direncanakan digelar di Kanwil ATR BPN Riau, namun karena sengketa lahan masyarakat dengan perusahaan terjadi di wilayah Inhu, kegiatan akhirnya dipusatkan di kantor BPN ATR Inhu. Hadir pula dalam rapat tersebut Kabid Survei dan Pemetaan Kanwil ATR BPN Riau serta sejumlah pejabat teknis lainnya.
"Rapat ini bertujuan memutuskan langkah turun ke lapangan. Semua data dari masyarakat, data lapangan dan versi perusahaan akan kami akomodir. Dokumen HGU yang ada menunjukkan hanya tiga desa yang tercantum, tidak ada Sungai Raya dan Sekip Hilir,” ujar Masri.
Menurutnya, keputusan turun ke lapangan diambil karena masyarakat telah menyampaikan laporan resmi ke beberapa Kementerian, seperti Kementerian ATR BPN dan ke DPR RI, sehingga BPN Inhu diminta menindaklanjuti dengan pemeriksaan faktual di lapangan.
"Kesepakatan rapat hari ini ada dua, pertama, melakukan inventarisasi permasalahan di lapangan dan kedua, menginventarisasi batas administrasi desa," jelasnya.
Masri berharap, langkah tersebut dapat menjadi dasar penyelesaian sengketa antara masyarakat dan perusahaan secara adil. "Kami ingin semua pihak tenang, masyarakat bisa bertani dengan damai, dan investasi perusahaan juga bisa berjalan. Tidak boleh ada yang terzalimi," tegasnya.
Rapat yang berlangsung di Aula ATR BPN Inhu itu dihadiri oleh berbagai pihak, antara lain Camat Rengat, Camat Rengat Barat, Camat Seberida, Camat Kuala Cenaku, Lurah Sekip Hilir, serta para kepala desa terkait yaitu Kades Sungai Raya, Kelurahan Sekip Hilir, Payarumbai, Rawa Sekip, dan Kades Talang Jerinjing.
Selain itu, hadir pula Kabid Survei dan Pemetaan, Kabid Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Kabid Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kanwil BPN Riau, serta unsur Polda Riau, Polres Inhu, Dandim 0302/Inhu-Kuansing, dan Sekda Inhu.
Wartawan Dilarang Meliput
Rapat penting Kanwil ATR BPN Riau di kantor ATR BPN Inhu, terjadi insiden pelarangan wartawan meliput kegiatan yang seharusnya bersifat terbuka untuk publik.
Sejumlah wartawan yang datang ke kantor BPN ATR Inhu dihalangi masuk ke aula rapat oleh petugas keamanan bernama Juliandah, yang mengaku bertindak atas perintah langsung dari Kepala Kantor ATR BPN Inhu.
"Wartawan tidak boleh masuk, saya sudah koordinasi ke bagian kepegawaian, wartawan tidak bisa masuk ke aula rapat," ujar Juliandah kepada awak media di lokasi.
Larangan tersebut memicu kekecewaan mendalam dari puluhan wartawan yang hadir, termasuk Syahran Hutabarat dari media Lancang Kuning.com, yang menilai tindakan tersebut melanggar prinsip keterbukaan informasi publik serta Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
"Kami sangat menyesalkan sikap Kepala ATR BPN Inhu. Seharusnya rapat seperti ini transparan, bukan justru menutup akses media. Kami sedang menyiapkan langkah hukum karena ini sudah menghalangi kerja jurnalistik," tegas Syahran dengan nada kecewa.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak ATR BPN Inhu belum memberikan keterangan resmi mengenai alasan pelarangan peliputan tersebut. Sementara itu, sejumlah wartawan yang dihalangi sedang menyiapkan upaya hukum atas dugaan pelanggaran kebebasan pers di Kabupaten Inhu. **