
Kejari Inhu menyita uang senilai Rp1.082.824.500 dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Indra Arta.
Inhu, BeritaOne.id - Tim penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu (Inhu) menyita uang senilai Rp1.082.824.500 dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Indra Arta. Uang tersebut merupakan hasil pengembalian dari 17 nasabah, dan saat ini telah dititipkan ke rekening penampungan milik Kejari Rengat di Bank BRI.
“Penyitaan ini merupakan langkah konkret Kejaksaan dalam mengupayakan pengembalian kerugian keuangan negara akibat dugaan korupsi yang terjadi di BPR Indra Arta sejak tahun 2014 hingga 2024,” ujar Kepala Kejari Inhu, Winro Tumpal Halomoan Haro Munthe, didampingi Kasi Pidsus Leonard Sarimonang Simalango dan Kasi Intelijen Hamiko, dalam konferensi pers pada Jumat (3/10/2025).
Kasus ini diperkirakan telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp15 miliar. Hingga saat ini, sembilan orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka antara lain Direktur BPR Indra Arta berinisial SA, Pejabat Eksekutif Kredit berinisial AB, lima orang Account Officer, seorang teller, serta satu orang debitur.
Para tersangka diduga melakukan berbagai modus penyimpangan, seperti pencairan kredit tanpa prosedur, penggunaan agunan tanpa hak tanggungan, pemberian kredit fiktif menggunakan identitas orang lain, hingga pengambilan dana deposito nasabah tanpa persetujuan.
"Akibat penyimpangan tersebut, sebanyak 93 debitur masuk kategori kredit macet dan 75 debitur lainnya mengalami penghapusan buku (write-off). Perbuatan ini jelas menimbulkan kerugian besar bagi keuangan negara," tegas Winro.
Seluruh tersangka saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Rengat untuk masa penahanan awal selama 20 hari ke depan. Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3, Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Winro menegaskan komitmen pihaknya untuk menuntaskan kasus ini secara tuntas. “Pengembalian kerugian negara adalah prioritas utama kami. Ini merupakan bukti nyata komitmen Kejaksaan dalam memberantas praktik korupsi, khususnya di sektor keuangan daerah yang seharusnya dikelola untuk kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.**