
BERITAONE.ID - Kelembagaan petani adalah lembaga yang ditumbuh kembangkan dari, oleh, dan untuk petani guna memperkuat dan memperjuangkan kepentingan petani, mencakup kelompok tani, gabungan kelompok tani, asosiasi komoditas pertanian, dan dewan komoditas pertanian nasional.
Kelembagaan ini dapat membantu petani dalam pengelolaan kelapa sawit karena kelembagaan petani sendiri memiliki fungsi sebagai wadah proses pembelajaran, wahana kerja sama, unit penyedia sarana dan prasarana produksi, unit produksi, unit pegolahan dan pemasaran, serta unit jasa penunjang.
Selain memiliki fungsi seperti yang telah disebutkan, kelembagaan petani sendiri memiliki ciri khas lho, ciri khas kelembagaan petani yaitu bermitra.
Kemitraan yang dimaksud di sini yaitu kemitraan antar kementerian/lembaga terkait maupun sektor swasta.
Tujuan dari kemitraan itu sendiri yaitu meningkatkan pendapatan usaha kecil dan masyarakat, meningkatkan nilai tambah bagi yang bermitra, meningkatkan pemerataan dan pemberdayaan masyarakat usaha kecil, meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan memperluas lapangan kerja.
Contohnya, saat bermitra dengan koperasi kelapa sawit, para petani akan mendapatkan keuntungan berupa kemudahan untuk mendapatkan bantuan dari pemerintah seperti pupuk subsidi, bibit yang bersertifikat, program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) dan yang tak kalah pentingnya yaitu kelembagaan petani dapat memudahkan dalam penerapan sertifikasi kelapa sawit berkelanjutan seperti Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO) bagi perkebunan rakyat yang dapat melawan isu-isu negatif tentang kelapa sawit.
Jadi kesimpulannya, kelembagaan petani memiliki peran penting bagi para petani kelapa sawit dalam menghadapi permasalahan yang akan muncul di masa yang akan datang. Selain itu, Untuk mewujudkan kelembagaan petani dengan konsep kemitraan yang setara perlu dukungan pemerintah maupun lembaga yang terkait.***
(Abror Jaya, Danang Dwika Saputra, Achep Juanda dan Wahyu Mahmud Alfansuri Pasaribu)