63 Kg Ganja Disimpan di Atap PKM UIN SUSKA, Dua Mantan Mahasiswa Ditangkap

Rabu, 13 Agustus 2025

BNNP berhasil mengamankan dua tersangka berinisial RS dan S serta menyita 63 kilogram ganja kering dalam operasi yang dilakukan pada Jumat (8/8/2025).

Pekanbaru, BeritaOne.id – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau berhasil mengamankan dua tersangka berinisial RS dan S serta menyita 63 kilogram ganja kering dalam operasi yang dilakukan pada Jumat (8/8/2025).

Penangkapan berlangsung di sekitar Indah Cargo, Jalan Garuda Sakti, Pekanbaru, berdasarkan laporan masyarakat terkait pengiriman ganja melalui jasa ekspedisi.

Barang bukti ganja ditemukan dalam 63 paket yang terbagi di dua lokasi: 23 paket di lokasi penangkapan dan 40 paket lainnya di atas atap Gedung Pusat Kegiatan Mahasiswa (PKM) Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim (UIN SUSKA) Riau.

“Tim Berantas BNNP Riau yang dipimpin Kombespol Berliando langsung bergerak setelah mendapat perintah dari Kabid Berantas Kombespol C.P. Sinaga. Penangkapan dilakukan saat pelaku hendak mengirim paket,” ungkap Sinaga dalam konferensi pers.

Tersangka RS mengaku telah menerima perintah dari dua orang berinisial A dan M sejak Mei 2025 untuk mengirim ganja dari Panyabungan, Sumatera Utara, menggunakan mobil Daihatsu Terios. Ia mengaku mendapat upah sebesar Rp200.000 per transaksi. Ganja disimpan di area kampus karena dianggap aman, mengingat RS adalah mantan mahasiswa UIN SUSKA.

Sementara itu, S, yang juga mantan mahasiswa kampus tersebut, membantu menyimpan dan mengedarkan ganja sejak Juli 2025 dengan upah Rp2 juta per pengiriman setelah barang berhasil dijual. Barang dikirim ke sejumlah daerah seperti Tangerang Selatan, Palembang, dan wilayah lainnya melalui jasa ekspedisi Indah Cargo.

Kepala BNNP Riau (Plt), Kombespol C.P. Sinaga, menegaskan pentingnya peran civitas akademika dalam mencegah peredaran narkoba di lingkungan pendidikan. “Kampus adalah tempat mencetak generasi penerus bangsa, bukan tempat peredaran narkotika,” tegasnya. Ia juga mendorong mahasiswa untuk mencari rehabilitasi tanpa stigma jika terjerat narkoba.

BNNP Riau mengajak seluruh kampus di provinsi tersebut untuk membentuk jejaring anti-narkoba dan memperkuat edukasi serta pengawasan terhadap bahaya narkoba. Kedua tersangka saat ini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penyidikan masih terus dikembangkan guna mengungkap jaringan peredaran yang lebih luas.**BrOne-05