Kejari Inhu Tetapkan Tersangka Penjualan Ilegal Aset Daerah 18 Hektare

Rabu, 30 Juli 2025

Dua tersangka tersebut berinisial A, yang menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Desa Kelayang, dan S, selaku Kepala Dusun IV Desa Kelayang

Inhu, BeritaOne.id — Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penjualan aset daerah berupa lahan seluas 18 hektare di Desa Kelayang, Kecamatan Rakit Kulim, Kabupaten Indragiri Hulu.

Dua tersangka tersebut berinisial A, yang menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Desa Kelayang, dan S, selaku Kepala Dusun IV Desa Kelayang. Penetapan status tersangka dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: SP.TSK-572/L.4.12/Fd.1/07/2025 dan SP.TSK-573/L.4.12/Fd.1/07/2025, keduanya tertanggal 30 Juli 2025.

Untuk kepentingan penyidikan, keduanya langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Rengat selama 20 hari, mulai 30 Juli hingga 18 Agustus 2025, sesuai Surat Perintah Penahanan Nomor: SPRINT.Han-574 dan SPRINT.Han-575.

Kejari Inhu, Windro Tumpal Halomoan Haro Munthe S.H, M.H, melalui Kasi Intel Kejari Inhu Hamiko S.H, M.H Dalam keterangannya, menyebutkan bahwa para tersangka diduga terlibat dalam praktik penjualan lahan milik pemerintah daerah dengan cara menerbitkan secara tidak sah Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR).

"SKGR tersebut diterbitkan untuk mengesahkan transaksi jual beli atas lahan milik negara. Proses administrasi dan pembiayaan dilakukan secara tidak sah, dan aliran dana dari hasil penjualan tersebut diduga diterima oleh tersangka A," jelas Hamiko.

Dugaan korupsi ini mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1 miliar, berdasarkan hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Indragiri Hulu.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sebelum dilakukan penahanan, kedua tersangka telah menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan dalam kondisi sehat.**BrOne-05