
Jakarta, BeritaOne.Id - Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya melakukan gelar perkara terkait kematian seorang diplomat Kementerian Luar Negeri (Kemlu) berinisial ADP (39) yang ditemukan tewas di kamar indekosnya di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, pada hari ini, Senin (28/7/2025).
Kepala Subbidang Penerangan Masyarakat (Kasubbid Penmas) Polda Metro Jaya AKBP Reonald Simanjuntak mengatakan, gelar perkara akan melibatkan berbagai unsur, baik dari internal maupun eksternal, termasuk sejumlah ahli forensik.
"Untuk eksternalnya dari Kemlu, tempat korban bekerja, dan termasuk juga ada TKP rooftop itu, kemudian komponen sebagai pengawas eksternal kami, ya biar transparan, kemudian Komnas HAM," kata Reonald saat dikonfirmasi, Senin (28/7/2025).
Selain itu, gelar perkara juga akan melibatkan ahli dari berbagai disiplin ilmu, seperti ahli bedah, ahli digital forensik, ahli psikologi forensik, serta Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Namun, Reonald belum dapat memastikan waktu pelaksanaan gelar perkara, karena masih menunggu hasil analisis dari para ahli yang terlibat. “Tergantung penjelasan para ahli ya. Nanti kan ahli yang penyakit bagian dalam itu, nanti akan menjelaskan ada temuan apa di urin, ada temuan apa di otak, ada temuan apa di lambung,” tegas dia.
Ditemukan tewas dengan kepala terlilit lakban ADP diketahui ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa di kamar indekosnya pada Selasa (8/7/2025). Saat ditemukan, korban dalam posisi tergeletak di atas kasur, dengan kepala terlilit lakban kuning dan tubuh tertutup selimut biru.
Dalam olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain gulungan lakban, kantong plastik, dompet, bantal, sarung celana, serta pakaian milik korban.
Polisi juga menemukan beberapa obat sakit kepala dan obat lambung, meski kaitan obat-obatan tersebut dengan penyebab kematian masih dalam pendalaman. Hasil pemeriksaan forensik sementara menunjukkan bahwa sidik jari ADP ditemukan pada permukaan lakban yang melilit kepalanya. Meski demikian, penyidik belum dapat memastikan apakah lakban tersebut dipasang oleh korban sendiri atau oleh pihak lain.**BrOne-09