Kronologi PNS di Pontianak Cabuli Anak Panti Sosial, Diduga Bawa korban ke hotel

Senin, 30 Juni 2025

Pontianak, BeritaOne.Id -   Seorang pegawai negeri sipil (PNS) di Kalimantan Barat (Kalbar) berinisial S ditangkap aparat kepolisian karena diduga melakukan pencabulan terhadap anak-anak perempuan penghuni panti sosial. Kapolresta Pontianak Kombes Pol Adhe Hariadi menyatakan, tersangka ditangkap di rumahnya pada Minggu (29/6/2025) malam.

“Setelah laporan masuk, kami langsung gelar perkara. Begitu alat bukti cukup, proses penyidikan kami mulai,” ujar Adhe kepada wartawan, Senin (30/6/2025).

Enam Anak Jadi Korban, Seluruhnya Penghuni Panti Sosial Hasil penyelidikan awal menunjukkan bahwa ada enam anak perempuan yang menjadi korban dugaan pencabulan. Anak-anak ini adalah penghuni UPT Panti Sosial Anak yang dikelola oleh Dinas Sosial Provinsi Kalbar.

“Anak-anak ini berada dalam tanggung jawab penuh pemerintah. Kami minta Dinas Sosial lebih serius melindungi mereka agar kejadian serupa tidak terulang,” tegas Adhe.

Adhe juga menyebut adanya informasi bahwa salah satu korban sempat dibawa ke hotel oleh pelaku. Namun, dugaan tersebut masih dalam proses pendalaman penyidikan.

Terancam 15 Tahun Penjara Polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan menyebut pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. Adhe mengingatkan masyarakat agar tidak menyebarluaskan identitas korban dan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus kepada aparat penegak hukum.

“Kami imbau publik untuk menyerahkan penanganan kasus ini sepenuhnya kepada kepolisian. Fokus utama kami adalah perlindungan terhadap korban,” tegasnya.

 **BrOne-09