
Seorang pria bernama Elianto alias Anto (37), warga Dusun Sungai Durian, Desa Pekanheran
Inhu, BeritaOne.id – Suasana haru dan tegang menyelimuti tepian Jalan Lintas Timur, tepatnya di RT 001 RW 001 Desa Barangan, Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Indragiri Hulu, Jumat (27/6/2025) siang. Seorang pria bernama Elianto alias Anto (37), warga Dusun Sungai Durian, Desa Pekanheran, tak kuasa membendung air matanya saat petugas dari Polsek Rengat Barat menemukan narkotika jenis sabu di dashboard sepeda motornya.
Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah atas aktivitas mencurigakan di kawasan tersebut. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Rengat Barat, AKP Buha Siahaan, S.H., memerintahkan Kanit Reskrim, IPTU Dahniel S. Panjaitan, untuk segera melakukan penyelidikan.
Sekitar pukul 12.30 WIB, tim mendapati seorang pria mencurigakan sedang mengendarai sepeda motor tanpa nomor polisi. Petugas kemudian menghentikan kendaraan tersebut dan melakukan penggeledahan. Hasilnya mencengangkan. Di dalam dashboard depan sebelah kiri sepeda motor berwarna hitam itu ditemukan satu plastik klip bening berukuran sedang berisi serpihan kristal yang diduga kuat sebagai narkotika jenis sabu, dengan berat kotor 0,56 gram.
Seketika, Elianto terlihat syok dan tak mampu berkata-kata. Ia hanya terisak dalam diam, menyadari bahwa hidupnya tak akan lagi sama. Dari lokasi, petugas turut mengamankan barang bukti lain berupa satu unit ponsel merek Vivo warna merah, satu sedotan plastik yang telah dimodifikasi menyerupai sendok, serta uang tunai sebesar Rp90.000.
“Benar, pada Jumat 27 Juni 2025, personel Polsek Rengat Barat berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika berdasarkan informasi dari masyarakat. Tersangka beserta barang bukti telah diamankan,” ungkap Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas Polres Inhu, AIPTU Misran, S.H.
Pria kelahiran Pekan Heran tahun 1988 itu kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara yang tidak ringan.
Penangkapan ini menjadi bukti nyata kesigapan aparat kepolisian dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Indragiri Hulu. Kepolisian pun mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan segala bentuk penyimpangan dan tindak pidana, demi menjaga generasi muda dari bahaya laten narkotika.**BrOne-05