Sanksi Mahasiswi UIN Suska Riau Mesum Saat Kuliah Daring akan diberhentikan dengan Tidak Hormat

Rabu, 02 Maret 2022

PEKANBARU, Beritaone.id - Pihak Jurusan Manajemen Pendidikan Islam Fakultas Tarbiyah dan Keguruan UIN Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau akan memberhentikan dengan tidak hormat alias mengeluarkan mahasiswi berinisial AAF yang ketahuan bercumbu dengan seorang laki-laki saat kuliah daring di zoom meeting.

Wakil Dekan III Fakultas Tarbiyah UIN Suska Riau, Amirah Diniati di Pekanbaru, Rabu, mengatakan pihaknya telah mengadakan rapat internal guna membahas permasalahan ini. Rapat dimulai pukul 10.00 WIB hingga 12.00 WIB yang dihadiri langsung juga oleh mahasiswi AAF.
 
"Tadi kami sudah memanggil kembali mahasiswi yang bersangkutan, kemudian kami bawa ke dalam rapat fakultas dan diputuskan bahwa tindakan ini tergolong dengan pelanggaran berat," ujar Amirah kepada awak media.
 
Amirah melanjutkan pelanggaran berat tersebut sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Rektor nomor 1.170 tahun 2017 yang masuk kepada Pasal 6 yaitu memprovokasi dan tindakan lain yang dapat mencemarkan nama baik universitas, seseorang, golongan, ras, suku dan agama dengan cara apapun.
 
"Karena ini pelanggaran berat, maka sanksinya juga berat yaitu pemecatan dengan tidak hormat sebagai mahasiswa," jelasnya.
 
Kemudian sanksi ini akan diajukan dari tingkat Fakultas terlebih dahulu, sebab surat untuk pemecatan atau pemberhentian sebagai mahasiswa dikeluarkan oleh Rektor.
 
"Pihak Fakultas nanti akan mengajukan sanksi ini kepada pihak Universitas, lebih cepat lebih baik. Hari ini kita masukkan dan surat sudah kita buat. Sesegara mungkin kita serahkan, semoga bisa cepat diproses di Universitas," tukasnya.
 
Dalam rapat tersebut, dihadiri juga oleh Dekan, Wakil Dekan dan Prodi yang tergabung dalam dewan kode etik.
 
"Mahasiswi yang bersangkutan tadi juga sudah kita minta untuk menghubungi orangtuanya, kami menyampaikan langsung perihal sanksi ini. Orangtuanya juga pasrah atas konsekuensi yang harus ditanggung AAF," pungkasnya.