
Lumajang, BeritaOne.Id - Upaya banding yang dilakukan Bambang, terdakwa penanaman ganja di lereng Gunung Semeru, gagal. Majelis hakim Pengadilan Tinggi Surabaya mengeluarkan putusan untuk menguatkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Lumajang.
"Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Lumajang Nomor 28/Pid.Sus/2025/PN Lmj tanggal 29 April 2025 yang dimintakan banding tersebut," bunyi putusan banding dikutip dari sipp.pn-lumajang.go.id, Rabu (25/6/2025).
Sebelumnya, Bambang diputus bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Lumajang dan dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar.
Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta terdakwa dijatuhi dihukum penjara selama 11 tahun dan denda Rp 1 miliar.
Sebagai informasi, Bambang adalah salah satu tersangka pertama yang ditangkap polisi terkait dengan temuan ladang ganja di lereng Gunung Semeru, Dusun Pusung Duwur, Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.
Kala itu, Bambang ditangkap bersamaan dengan Ngatoyo. Sayang, saat proses sidang masih bergulir di pengadilan, Ngatoyo dinyatakan meninggal dunia di dalam sel tahanan Lapas Kelas IIB Lumajang.
Kuasa Hukum Bambang, Fenny Yudhiana mengatakan, pihaknya akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, terkait putusan yang dikeluarkan pengadilan tinggi.
Menurutnya, keluarga terdakwa sangat menginginkan Bambang bisa diringankan hukumannya karena yang bersangkutan hanya disuruh oleh Edi yang saat ini masih buron. "Meski putusan Pengadilan Tinggi menguatkan putusan Pengadilan Negeri, tapi keluarga berharap untuk kasasi, insyaallah kami segera susun materi kasasinya," terang Fenny, Rabu (25/6/2025). **BrOne-09