Polsek Rengat Barat Tangkap Dua Pengedar Sabu, Satu Pelaku Coba Kabur Saat Digerebek

Jumat, 02 Mei 2025

Dua tersangka narkotika Yogi dan Dana

Inhu, BeritaOne.id — Dalam dua hari berturut-turut, Kepolisian Sektor (Polsek) Rengat Barat, Polres Indragiri Hulu (Inhu) berhasil mengamankan dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Kedua pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda setelah dilakukan pengembangan kasus oleh Unit Reskrim Polsek Rengat Barat.

Penangkapan pertama dilakukan pada Rabu malam (30/4/2025) sekitar pukul 22.40 WIB. Tersangka YS (27), warga Jalan Raya Pematang Reba, Kecamatan Rengat Barat, diamankan di Jalan Gerbang Sari RT 002 RW 007 Kelurahan Pematang Reba.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu bungkus plastik kecil berisi sabu, satu helai celana jeans biru, satu unit sepeda motor Honda Revo tanpa nomor polisi, dan satu unit handphone merek Realme.

Setelah dilakukan interogasi, YS mengaku bahwa barang haram tersebut dibeli dari seorang pria bernama HW alias Dana, warga Jalan Lintas Timur, Japura, Kecamatan Lirik, Kabupaten Inhu.

Berbekal informasi tersebut, tim Reskrim Polsek Rengat Barat langsung bergerak cepat.

Penangkapan terhadap HW dilakukan pada Kamis (1/5/2025) sekitar pukul 01.00 WIB di lokasi yang sama dengan alamat yang disebutkan YS. Tim dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Rengat Barat, Iptu Mike Kurniawan, dan berkoordinasi dengan ketua RT setempat sebelum melakukan penggerebekan.

Ketika tim mengetuk pintu rumah, HW sempat membuka pintu, namun berusaha melarikan diri saat diminta menunjukkan barang bukti lainnya. Berkat kesigapan petugas, pelaku berhasil diamankan setelah sempat terjadi aksi kejar-kejaran. Dari lokasi, polisi kembali menemukan satu bungkus plastik bening berisi bubuk kristal yang diduga kuat merupakan narkotika jenis sabu.

Kepala Kepolisian Resor Indragiri Hulu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, SIK MSi., melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran SH, membenarkan penangkapan tersebut. “Dua pelaku sudah diamankan dan saat ini sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 112 dan/atau Pasal 114 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara yang berat.**BrOne-05