
Walikota Pekanbaru, Agung Nugroho
Pekanbaru, BeritaOne.id - Seluruh perusahaan swasta di Pekanbaru diingatkan untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan. Perusahaan wajib membayar THR paling lambat H-7 Idulfitri 1446 H/2025 M.
Bagi perusahaan yang tidak membayar THR kepada karyawan, Walikota Pekanbaru, Agung Nugroho, menegaskan akan mencabut izin perusahaannya.
Menindaklanjuti hal itu, Walikota Pekanbaru, Agung Nugroho, mengaku sudah menandatangani surat pemberitahuan terkait kewajiban pembayaran THR bagi seluruh perusahaan yang ada di Pekanbaru.
Melalui surat tersebut, seluruh perusahaan swasta diminta untuk membayarkan THR kepada setiap karyawan.
"Kami sudah teken surat tentang pembayaran THR. Tidak boleh lagi ada perusahaan swasta yang terlambat. Paling lambat 7 hari sebelum Lebaran harus sudah dibayarkan," ujar Agung, Ahad (16/3/2025).
Ia menyebut, bagi para karyawan perusahaan yang belum mendapatkan THR agar segera melaporkan ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru.
Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru juga membuka posko pengaduan THR. Para karyawan dari perusahaan swasta dapat melaporkan ke Disnaker jika THR mereka belum dibayarkan oleh perusahaan.
"Kami akan tindak tegas, bahkan kami akan cabut izin perusahaannya jika tidak membayarkan THR karyawan," tegasnya.**BrOne-05