Penangkapan Wakil Ketua BPD Kampung Pulau Jadi Bukti Komitmen Polisi Berantas Narkoba

Rabu, 12 Maret 2025

Tersangka yang diamankan adalah Mufriadi alias Papit (44), seorang warga Desa Kampung Pulau yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua BPD

Inhu, BeritaOne.id – Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) dan Satuan Intelkam (Sat Intelkam) Polres Indragiri Hulu (Inhu) kembali melaksanakan penggerebekan di Kampung Pulau, Kecamatan Rengat, pada Rabu (12/3/2025) sekitar pukul 06.30 WIB. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menangkap seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.

Tersangka yang diamankan adalah Mufriadi alias Papit (44), seorang warga Desa Kampung Pulau yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Ia ditangkap di depan Salon Donna, Jalan Sultan, Kelurahan Kampung Dagang, Kecamatan Rengat, bersama dengan barang bukti berupa dua bungkus narkotika jenis sabu seberat 0,33 gram, satu unit handphone merek Vivo warna biru, satu bungkus plastik bening, dan uang tunai senilai Rp100.000.

Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar, SIK MSi., melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran SH., membenarkan peristiwa penangkapan tersebut. “Tersangka ditangkap setelah tim gabungan Sat Res Narkoba dan Sat Intelkam Polres Inhu melakukan penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di lokasi tersebut,” ujar Aiptu Misran.

Kronologi penangkapan bermula pada sekitar pukul 03.00 WIB, ketika Unit Sat Intelkam Polres Inhu menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya transaksi narkotika di Jalan Sultan. Laporan ini kemudian diteruskan kepada Kasat Res Narkoba Polres Inhu, AKP Adam Effendi SE MH., yang segera memerintahkan pembentukan tim gabungan untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian.

Sekitar pukul 06.30 WIB, petugas berhasil menemukan seorang pria yang ciri-cirinya sesuai dengan laporan. Ketika diamankan, tersangka mengakui bahwa ia sedang menunggu seseorang untuk bertransaksi. Barang bukti sabu yang hendak diperjualbelikan ditemukan dalam sebuah rak kayu yang terbungkus plastik bening.

“Tersangka mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya. Saat ini, ia telah dibawa ke Polres Inhu untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut,” tambah Aiptu Misran.

Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan aparat kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Inhu. Kampung Pulau dikenal sebagai salah satu daerah yang sering menjadi target operasi narkotika. Dengan tertangkapnya seorang pejabat desa, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pihak-pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba di daerah tersebut.

Kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut, dan polisi akan terus mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah Rengat dan sekitarnya.**BrOne-05