Menteri Agama (Menag) Prof. Nasaruddin Umar
Jakarta, BeritaOne.id - Menteri Agama (Menag) Prof. Nasaruddin Umar menegaskan tidak akan mundur dari jabatannya sebagai Imam Besar Masjid Istiqlal meskipun mendapat desakan dari berbagai organisasi Islam. Menurutnya, praktik rangkap jabatan bukan hal baru dalam pemerintahan dan telah menjadi kebiasaan di berbagai kementerian.
"Hampir semua menteri saat ini memiliki rangkap jabatan. Bahkan, ada yang sampai lima jabatan sekaligus," ujar Nasaruddin saat berkunjung ke Gedung MUI Pusat, Jakarta, Selasa (11/3/2025).
Pernyataan ini disampaikan menanggapi kritik yang menyebut bahwa posisinya sebagai Imam Besar Masjid Istiqlal melanggar Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Regulasi tersebut secara tegas melarang menteri untuk merangkap jabatan sebagai pejabat negara lain, termasuk pimpinan lembaga yang dibiayai APBN.
Namun, Nasaruddin berpendapat bahwa rangkap jabatan Menag dengan Imam Besar Masjid Istiqlal bukanlah hal baru. Ia menyebut bahwa Menteri Agama sebelumnya juga menduduki posisi serupa.
"Sejak dulu, Menteri Agama selalu menjadi pimpinan Masjid Istiqlal. Ini sudah menjadi tradisi dan saya hanya meneruskannya," jelasnya.
Ia juga mempertanyakan alasan mengapa baru sekarang hal ini dipersoalkan.
"Kenapa baru sekarang dipermasalahkan? Padahal dari dulu tidak pernah ada keberatan. Menteri Agama dan Masjid Istiqlal itu satu kesatuan," katanya.
Meskipun demikian, berbagai organisasi Islam tetap mendesak agar aturan ditegakkan tanpa pengecualian. Ketua Dewan Pertimbangan Al Washliyah, KH Yusnar Yusuf Rangkuti, menegaskan bahwa pemerintah seharusnya konsisten dalam menerapkan aturan yang dibuatnya sendiri.
"Kalau aturannya melarang, ya harus ditegakkan. Pemerintah sendiri yang membuat aturan itu, seharusnya juga mematuhinya," ujarnya.
Sementara itu, Ketua Umum Persatuan Islam (Persis), KH Jeje Zaenuddin, menilai bahwa rangkap jabatan ini hanya bisa dimaklumi jika bersifat sementara sambil menunggu pengganti. Namun, jika dibiarkan terus-menerus, maka akan melanggar regulasi dan menimbulkan preseden buruk.
"Selain melanggar aturan, ini juga menciptakan kesan yang tidak baik di mata publik," tegasnya.
Ketua Umum Al-Irsyad Al-Islamiyyah, Prof. Faisol Nasar bin Madi, juga menegaskan bahwa hukum harus dijalankan tanpa pandang bulu.
"Jika undang-undang melarang, maka salah satu jabatan harus dilepas," katanya.
Seiring dengan meningkatnya tekanan, polemik rangkap jabatan ini terus menjadi sorotan. Nasaruddin Umar tetap bersikeras mempertahankan posisinya, sementara publik mulai mempertanyakan konsistensi aturan terkait pejabat lain yang juga diketahui memiliki lebih dari dua jabatan dalam pemerintahan.**BrOne-05