
Polres Inhu menggelar upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap seorang anggotanya yang terbukti melakukan pelanggaran berat.
Inhu, BeritaOne.id – Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hulu (Inhu) kembali menegaskan komitmennya untuk menjaga disiplin dan profesionalisme di tubuh institusi. Pada Kamis, (6/3/2025), pukul 08.00 WIB, Polres Inhu menggelar upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap seorang anggotanya yang terbukti melakukan pelanggaran berat.
Upacara PTDH tersebut berlangsung di Lapangan Apel Mapolres Inhu, Jalan Jend. A. Yani, Kelurahan Sekip Hulu, Kecamatan Rengat, dan dipimpin langsung oleh Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, SIK MSi.
Dalam keterangannya, Kapolres Inhu melalui Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran SH., mengungkapkan bahwa anggota yang diberhentikan adalah Bripka Hendra Gunawan alias Een. Ia sebelumnya menjabat sebagai Bhabinkamtibmas di Polsek Lubuk Batu Jaya. Pemecatan dilakukan karena yang bersangkutan terbukti melakukan tindakan disersi, yaitu meninggalkan tugas tanpa izin selama lebih dari 30 hari berturut-turut.
"Berdasarkan laporan polisi nomor LP-A/150/IX/2024/BidPropam tanggal 17 September 2024, yang bersangkutan tidak melaksanakan tugasnya selama 61 hari kerja berturut-turut, sejak 18 September 2024 hingga saat ini. Tindakan ini jelas melanggar Pasal 14 Ayat (1) Huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia," jelas Aiptu Misran.
Selain disersi, Bripka Hendra Gunawan juga sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Surat DPO No. 29/VIII/2024/Res Narkoba tertanggal 27 Agustus 2024 menunjukkan bahwa ia diduga terlibat dalam jaringan narkoba.
Meskipun upacara PTDH berlangsung secara resmi dan khidmat, Bripka Hendra Gunawan tidak hadir dalam prosesi tersebut. Pemecatan dilakukan secara absensial, dengan simbolis pemberhentian ditandai dengan penyilangan foto yang bersangkutan oleh Kapolres Inhu.
Dalam amanatnya, Kapolres Inhu menegaskan bahwa pemecatan ini merupakan bentuk ketegasan institusi dalam menjaga kehormatan Polri dan memberikan efek jera bagi personel lainnya.
"Upacara pemberhentian tidak dengan hormat ini adalah wujud komitmen Polri dalam menindak tegas anggota yang melanggar, baik disiplin maupun kode etik. Saya berharap kejadian seperti ini tidak terulang kembali di masa depan," tegas AKBP Fahrian Saleh Siregar.
Ia juga mengingatkan seluruh personel Polres Inhu untuk menjadikan peristiwa ini sebagai pelajaran berharga, serta tetap berpegang teguh pada nilai-nilai Tribrata dan Catur Prasetya dalam menjalankan tugasnya sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.
Dengan adanya keputusan PTDH ini, Polres Inhu kembali menegaskan bahwa disiplin dan profesionalisme adalah prinsip yang tidak bisa ditawar dalam tubuh Polri. Diharapkan ke depannya seluruh personel dapat menjalankan tugas dengan lebih baik dan bertanggung jawab sesuai dengan aturan yang berlaku.**BrOne-05