DPO Narkoba Eko Kabur Setelah Ayunkan Golok ke Petugas, Rekannya Heri Gusprianto Diringkus

Rabu, 05 Maret 2025

Heri Gusprianto alias Heri Jeket

Inhu, BeritaOne.id – Upaya pengungkapan kasus peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Lirik Polres Indragiri Hulu (Inhu) hampir berujung pada insiden berbahaya. Seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) narkoba berinisial Eko berhasil melarikan diri setelah mengayunkan sebilah golok ke arah petugas yang berusaha menangkapnya.

Meski demikian, aparat kepolisian berhasil menangkap rekan Eko, yaitu Heri Gusprianto alias Heri Jeket (43), beserta barang bukti narkotika jenis sabu seberat 14 gram.

Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar, SIK MSi., melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran SH., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari penyelidikan yang dilakukan oleh Polsek Lirik pada Selasa (4/3/2025) malam. Tim menerima informasi bahwa Eko, yang sudah masuk dalam DPO kasus narkoba, berada di sebuah rumah di Dusun Gading Suntik, Kelurahan Tanah Merah, Kecamatan Pasir Penyu.

Setelah melakukan pengintaian, sekitar pukul 00.00 WIB pada Rabu (5/3/2025), tim yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Lirik IPTU Endang Kusma Jaya, SH.MH, mencoba menangkap Eko Namun, saat hendak diamankan, Eko melakukan perlawanan dengan mengayunkan sebilah golok ke arah petugas dan melarikan diri ke arah hutan yang terletak di belakang rumah.

Meski gagal menangkap Eko, Kapolsek dan tim melanjutkan operasi dan berhasil mengamankan Heri Gusprianto alias Heri Jeket di rumahnya yang berada di Dusun Gading Suntik, Kelurahan Tanah Merah. Saat dilakukan penggeledahan di dalam rumah Heri, polisi menemukan sejumlah barang bukti, antara lain 33 bungkus plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu, satu unit timbangan digital, satu pack plastik klip kosong, tiga set alat hisap sabu (bong), serta beberapa perlengkapan lainnya.

“Heri Gusprianto mengakui bahwa dirinya baru saja mem-paketkan narkotika jenis sabu milik Eko di dalam kamar mereka. Saat ini, Heri beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Lirik untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkap Aiptu Misran.

Heri Gusprianto diketahui merupakan residivis kasus pencurian sapi pada tahun 2008. Atas perbuatannya kali ini, ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara itu, polisi masih melakukan pencarian terhadap Eko yang berhasil melarikan diri.

Kasus ini menjadi bukti komitmen Polsek Lirik dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Masyarakat juga diimbau untuk terus memberikan informasi terkait peredaran narkoba demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bersih dari barang haram tersebut.**BrOne-05