Toni Saputra DPO terkait tindak pidana narkotika.
Inhu, BeritaOne.id – Tim Polsek Kelayang berhasil menangkap seorang buronan berinisial Toni Saputra alias Toni (27), yang telah lama masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait tindak pidana narkotika. Penggerebekan berlangsung pada Minggu, 23 Februari 2025, sekitar pukul 14.30 WIB di Desa Bongkal Malang, Kecamatan Kelayang, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu). Dalam operasi tersebut, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,31 gram.
Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Fahrian Saleh Siregar SIK MSi, melalui Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran, SH, membenarkan penangkapan tersebut. Toni telah menjadi buronan sejak Januari 2025 akibat keterlibatannya dalam peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek Kelayang.
Pada Sabtu, 22 Februari 2025, personel Polsek Kelayang menerima informasi dari masyarakat mengenai maraknya peredaran narkotika di Desa Bongkal Malang. Berdasarkan laporan tersebut, Kapolsek Kelayang, AKP Zulmaheri, S.H., M.H., bersama tim segera melakukan penyelidikan terhadap Toni.
Keesokan harinya, Minggu, 23 Februari 2025, sekitar pukul 14.30 WIB, petugas menerima informasi bahwa Toni akan melintas di Desa Bongkal Malang menggunakan sepeda motor Honda Beat warna putih. Petugas pun langsung bersiaga dan melakukan pengejaran. Toni berusaha melarikan diri ke area perkebunan milik warga, namun akhirnya berhasil ditangkap.
Dalam penggeledahan yang dilakukan, petugas menemukan satu bungkus rokok yang berisi satu paket kecil narkotika jenis sabu. Toni bersama barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Kelayang untuk penyelidikan lebih lanjut.
Barang Bukti yang Diamankan:
1. 1 (satu) bungkus plastik bening berisi sabu seberat 0,31 gram.
2. 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna putih dengan nomor polisi BM 3745 VG.
3. 1 (satu) unit handphone Android merek VIVO warna hitam biru.
4. 1 (satu) bungkus rokok merek Sampoerna.
Pasal yang Dikenakan:
Toni Saputra alias Toni dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Narkotika, yang mengatur tentang penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
Polres Inhu menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Masyarakat diminta untuk segera melapor kepada pihak berwenang jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika.**BrOne-05