RH alias Amat (26), anak dari seorang bandar narkoba yang telah lebih dahulu ditangkap pada akhir 2024
Inhu, BeritaOne.id - Seperti pepatah, "buah jatuh tak jauh dari pohonnya," hal ini seolah menjadi kenyataan bagi RH alias Amat (26), anak dari seorang bandar narkoba yang telah lebih dahulu ditangkap pada akhir 2024. Kini, Amat mengikuti jejak sang ayah ke balik jeruji besi. Ia diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hulu dalam penggerebekan yang dilakukan di Dusun Pasir Merbah, Desa Alang Kepayang, Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Indragiri Hulu, pada Jumat (21/2/2025) sekitar pukul 23.30 WIB.
Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Fahrian Saleh Siregar SIK MSi, melalui Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran, SH, mengonfirmasi penangkapan tersebut. “Benar, kami telah mengamankan seorang pelaku yang diduga kuat sebagai pemilik, penyimpan, dan pengedar narkotika jenis sabu dan ekstasi. Penangkapan ini adalah hasil dari operasi yang kami lakukan setelah menerima laporan dari masyarakat,” ujar Misran.
Masyarakat sekitar sebelumnya melaporkan adanya transaksi narkoba yang marak di sebuah pondok di Dusun Pasir Merbah. Menanggapi informasi tersebut, tim Sat Res Narkoba Polres Inhu yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba AKP Adam Efendy, SE. MH dan KBO IPTU Rifles Bagariang, SH.MH segera melakukan penyelidikan dan memastikan bahwa RH alias Amat adalah pelaku utama dalam jaringan narkoba tersebut.
"Setelah memastikan keberadaan tersangka, kami langsung melakukan penggerebekan. Dalam penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 300 gram serta 26 butir pil ekstasi berwarna pink berlogo Superman," ungkap Misran.
Barang bukti yang diamankan antara lain:
37 bungkus narkotika jenis sabu
26 butir pil ekstasi warna pink berlogo Superman
1 unit timbangan digital
3 pak plastik pembungkus
1 buah botol makanan Mister Potato Crisps
1 unit handphone merek Vivo warna biru
Uang tunai sejumlah Rp 420.000
Penyelidikan dimulai sejak Selasa (18/2/2025) setelah polisi menerima informasi tentang aktivitas mencurigakan di pondok tersebut. Ps. Kanit I Sat Resnarkoba Polres Inhu, Bripka Wandi Nasution, melaporkan informasi ini kepada Kasat Res Narkoba, AKP Adam Efendi, SE MH. Atas perintahnya, penyelidikan pun terus digencarkan oleh KBO Sat Res Narkoba, IPTU Rifles Bagariang, SH.
Pada Jumat malam (21/2/2025), tim berhasil memastikan bahwa Rahmat Hidayat berada di lokasi transaksi narkoba. Tim pun langsung bergerak dan melakukan penggerebekan. "Saat kami lakukan penggeledahan, kami menemukan narkotika disembunyikan di berbagai tempat, seperti di saku celana dan dalam botol makanan ringan. Tersangka mengakui bahwa semua barang bukti tersebut adalah miliknya," jelas Misran.
Kasus ini semakin menarik karena Rahmat Hidayat ternyata merupakan anak dari Zaidi, seorang bandar narkoba yang telah ditangkap oleh Polres Inhu pada akhir 2024. Alih-alih belajar dari kesalahan ayahnya, Rahmat malah melanjutkan jalan gelap yang sama, yang akhirnya membawa dirinya ke jeruji besi.
"Kami berharap kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat, khususnya generasi muda, agar tidak terjebak dalam peredaran narkoba. Hukum akan ditegakkan dengan tegas tanpa pandang bulu," tegas Misran.
Saat ini, Amat telah diamankan di Mapolres Indragiri Hulu untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Polisi masih terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan narkotika yang lebih luas di wilayah tersebut.