Ahli Waris Tuntut Pemecatan Lurah Palas dan Kasipem Rumbai atas Penerbitan Surat SKGR Tanah Inkrah

Senin, 17 Februari 2025

Kantor lurah palas

Pekanbaru, BeritaOne.id - Kantor Kelurahan Palas, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, mendapat sorotan terkait penerbitan penerbitan surat SKGR baru yang jelas sudah ada pemiliknya.

Yang mana lokasi objek tanah tersebut berada di Jalan  Megawati RT. 005/RW 004 Kelurahan Palas, Pastoran, Kota Pekanbaru. Saat ini lebih dikenal dengan Sarang burung walet

Bahkan SKGR yang diterbitkan di atas tanah yang berperkara atas gugatan yang telah dimenangkan di Kasasi MAHKAMAH AGUNG. Dengan Putusan No. 2048 .K/ PDT/2019 tertanggal 14 Agustus 2019.

Ini disampaikan Ahli Waris atau anak dari Jhon Pieter Napitupulu, Moses Alberto Hamonangan kepada wartawan, Ahad (16/2/2025), di Pekanbaru.

Menurut dia, Lurah Palas Riski dan Kasipem Camat Rumbai GAFUR
juga turut tergugat dalam di Kasasi MA dahulu ikut dalam persidangan di Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Bukan itu saja, Relaas Pemberitahuan
Putusan Mahkamah Agung yang dikirim oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru tanggal 27 Maret 2020 telah 
diterima dan ditandatangani oleh yang bersangkutan Lurah Palas Riski.

"Bapak saya  almarhum Jhon 
Pieter Napitupulu juga telah menyampaikan pemberitahuan dan himbauan kepada pihak RT/RW, 
Lurah dan Camat yang diterima oleh Kasipem Camat tanggal 23 September 2020, dan semua hal 
tersebut diterima oleh yang bersangkutan dan ditanda tangani oleh yang bersangkutan diatas sesuai 
dengan bukti lampiran yang kami sertakan bersamaan dengan surat ini," jelas dia.

Dikatakan, dalam Relaas tersebut 
sudah disampaikan untuk tidak menerbitkan surat diatas tanah tersebut yang telah kami menangkan (Inkrah).

Namun lanjutnya, dalam faktanya setelah putusan dan Relaas pemberitahuan tersebut yang bersangkutan baik Lurah Palas, Kecamatan  Rumbai Riski maupun Kasipem Camat Rumbai Gafur nyata-nyata telah menerbitkan surat 
diatas tanah tersebut baru yang sudah ada pemilik dan keabsahan suratnya.

"Bahwa dengan ini saya juga sudah menyurati Inspektorat Kota Pekanbaru untuk melaporkan oknum ASN yang berdinas di Lingkungan Pemerintah 
Kota Pekanbaru. Adapun nama yang kami laporkan untuk diperiksa dan mohon diberhentikan dari jabatan yang dia emban yaitu Abdul Gafur dengan Jabatan Kasipem Kecamatan Rumbai, Rizki dengan jabatan Lurah palas," tegas dia.

Untuk diketahui, jelas dia, faktanya setelah Putusan dan Relaas Pemberitahuan tersebut yang bersangkutan baik Lurah 
Palas Rumbai  Rizki maupun Kasipem Camat Rumbai Gafur nyata-nyata telah menerbitkan surat  diatas tanah tersebut

"Sudah jelas ada keputusan Mahkamah Agung yang kita ketahui dari fakta-fakta di lapangan dan hasil pengukuran ulang setelah Putusan Mahkamah Agung tersebut atas nama Mastida Rohmaida Betutu 230 m2, Marulak Pangaribuan 460 m2, Risky Naibaho 460 m2, Mayor Dolok Saribu 460 m2 , Khotimah Sianturi , Eben Ezer Simalango 640 m2. Maka itu kami minta pecat Lurah Palas Rizki dan Kasipem Kecamatan Rumbai Abdul Gafur,"ungkap dia.

Dari informasi yang diterima dilapangan warga setempat semakin resah dan terzolimi karena haknya di rampas.

"Tanah itu sekarang digarap pembeli dari pihak Lurah dan Kasipem. Yang, sudah sekongkol di jual dan timbulkan surat sendiri pecah langsung kepada pembeli pihak mereka. Padahal pembeli itu juga sudah tahu bahwa tanah tersebut sudah pernah kita menangkan  putusan MA ke pihak kita," ungkapnya.

Moses sebagai ahli waris juga sudah menyampaikan, mereka tidak  indahkan juga,  saat ini dan sekarang malah terus membangun dan menggunakan preman.

"Ini yang kami sesalkan. Surat di munculkan mereka dan menimpa surat orang yang sudah ada di situ sejak lama dan sah suratnya," ujar dia.

Moses berharap, persoalan tersebut tentunya sangat bertentangan dengan kebijakan Presiden Prabowo yang jelas berpihak kepada rakyat, keadilan, kebenaran.

"Kalau masih juga tidak ditindaklanjuti oleh Pemko Pekanbaru, kami siap dan segera membuat surat dan melaporkan ini ke Presiden Prabowo Subianto, BPN, Mendagri, Satgas anti mafia tanah, Mabespolri di Jakarta. Kalau untuk kebenaran, keadilan dan bantuan. Jangan merana masyarakat yang terzolimi di tanah itu. Saya tidak rela," pungkasnya.

Sementara itu saat dikonfirmasi Kasipem Kecamatan Rumbai, Abdul Gafur melalui pesan WhtsApp nya, Senin (17/2/2025) tidak memberikan jawaban pasti atau membantah hal tersebut.

Dia hanya mengatakan, beliau akan konsultasikan dulu dengan Camat dan Lurah secara jawaban dari surat serupa yang diketahuinya dari Inspektorat sudah kirimkan ke inspektorat jawaban resminya

"bg silahkan konfirmasi ke inspektorat bg," ujarnya singkat.

Sementara itu Lurah Palas Rizki melalui pesan WhatsApp nya  menyampaikan hal yang sama seperti Kasipem Kecamatan Rumbai.

"Terkait dengan  surat tersebut diatas kami sudah jawab langsung kepada inspektorat bang," ungkapnya singkat.***