
Tersangka yang diamankan adalah Gerby Firtino Risqianto alias Gerbi (23), seorang pemuda asal Desa Lirik yang tidak bekerja.
Inhu, BeritaOne.id - Unit Reskrim Polsek Lirik, Polres Indragiri Hulu (Inhu), berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan total berat kotor 1,09 gram pada Rabu malam, (12/2/2025), sekitar pukul 21.00 WIB, di Desa Pasir Sialang Jaya, Kecamatan Lirik, Kabupaten Inhu.
Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Fahrian Saleh Siregar SIK MSi, melalui Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran SH., membenarkan penangkapan tersebut. "Kami berhasil mengungkap peredaran narkotika di wilayah Lirik berkat informasi dari masyarakat," ujarnya.
Tersangka yang diamankan adalah Gerby Firtino Risqianto alias Gerbi (23), seorang pemuda asal Desa Lirik yang tidak bekerja. Penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima oleh pihak kepolisian tentang maraknya transaksi narkotika di wilayah tersebut.
Kapolsek Lirik, IPTU Endang Kusma Jaya, SH MH, menjelaskan bahwa setelah menerima laporan masyarakat, pihaknya langsung melakukan penyelidikan intensif. "Kami mendapat informasi terkait transaksi narkoba di Desa Pasir Sialang Jaya. Setelah penyelidikan lebih lanjut, kami menemukan lokasi yang sering dijadikan tempat transaksi narkotika dan berhasil menangkap pelaku," ujar Kapolsek Lirik.
Penyelidikan dimulai sekitar pukul 20.00 WIB, ketika anggota Unit Reskrim Polsek Lirik mendapatkan laporan dari warga tentang adanya aktivitas mencurigakan di sekitar Desa Pasir Sialang Jaya. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Lirik, IPDA Zus Rico Chandra SH MH., bersama tim langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian.
Sekitar pukul 20.45 WIB, tim berhasil mengidentifikasi sebuah rumah yang sering digunakan untuk transaksi narkotika. Sekitar pukul 21.00 WIB, petugas berhasil mengamankan Gerby Firtino Risqianto yang sedang berada di dalam rumah tersebut.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti yang diduga terkait dengan peredaran narkotika. Di antaranya adalah 1 buah dompet kecil berwarna merah bertuliskan "Toko Mas Citra Indrah" yang berisi 1 pack plastik klip kosong berukuran kecil, 5 bungkus plastik klip kosong berukuran sedang, serta 4 bungkus plastik klip kecil yang diduga bekas pembungkus sabu.
Selain itu, petugas juga menemukan 2 bungkus plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu, yang disimpan dalam botol vitamin CDR. Di dalam kantong celana pelaku, ditemukan uang tunai sebesar Rp600.000,- yang diduga merupakan hasil transaksi narkotika.
Berdasarkan keterangan tersangka, narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari seseorang bernama Sdra. Capdi dan rencananya akan diedarkan kepada pembeli. Atas perbuatannya, Gerby Firtino Risqianto disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Setelah pemeriksaan lebih lanjut, Gerby Firtino Risqianto alias Gerbi dibawa ke Polsek Lirik untuk proses hukum lebih lanjut. Kapolsek Lirik mengimbau kepada masyarakat untuk terus bersinergi dengan pihak kepolisian dalam memerangi peredaran narkoba, terutama di wilayah-wilayah yang rawan penyalahgunaan narkotika.
Diharapkan dengan pengungkapan kasus ini, peredaran narkoba di wilayah Lirik dan sekitarnya dapat berkurang. Pihak kepolisian juga mengajak masyarakat untuk lebih aktif melaporkan segala aktivitas mencurigakan yang berhubungan dengan narkoba demi terciptanya lingkungan yang aman dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.**BrOne-05