
Jakarta, BeritaOne.id - Tak selamanya petugas pajak benar dalam menghitung kewajiban pajak yang harus dibayar pribadi atau perusahaan. Hal ini dialami PT Arion Indonesia, perusahaan teknologi yang berbasis di Malang, Jawa Timur kaget atas membludaknya tagihan pajak yang harus dibayar.
Selanjutnya, Arion memperkarakan sengketa pajak dengan pihak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ke pengadilan pajak. Dasar alasannya, Arion menilai, perhitungan pajak dari DJP tak sesuai dengan perhitungan internal perusahaan.
Atas kejadian ini, kata Rinto Setiyawan, Komisaris Arion mengungkapkan, tekanan dari DJP cukup mengganggu fokus perusahaan dalam menjalankan bisnis. Selain itu, perusahaan harus menjalani sidang berualng kali di pengadilan pajak yang cukup menggangu operasional.
"Akibatnya, beberapa tahun belakangan ini, kami belum bisa mencapai omzet setara tahun 2019 yang cukup besar. Karena kerja kami direcoki pajak, sehingga tidak bisa fokus dalam membangun bisnis," kata Rinto.
Situasi ini, menurut Rinto, menciptakan ketidakpastian bagi Arion yang berdampak kepada sejumlah rencana ekspansi dan inovasi produk. Padahal, Arion sebagai perusahaan kelas menengah, omzet tahunannya sebesar Rp44 miliar. Dan, kontribusi perusahaan terhadap negara lumayan besar. Sejak 2011 hingga 2023, perusahaan telah membayar pajak lebih dari Rp30 miliar.
"Meski kontribusi pajak lumayan namun tetap saja dikejar petugas pajak. Bahkan tak mendapat layanan yang baik dari DJP. Kami tidak dibantu oleh DJP. Sebaliknya, malah direcoki soal perhitungan pajak,” keluhnya.
Sengketa antara Arion dan DJP ini, melibatkan serangkaian sidang di pengadilan pajak, berlangsung sejak 2022. Ini membuktikan bahwa perhitungan pajak berpeluang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Bisa jadi karena terjadinya ketidakpatuhan prosedural dari pihak DJP dalam proses pemeriksaan pajak.
Rinto mengatakan, keberatan atas perhitungan pajak DJP harus dipertimbangkan secara serius agar tidak merugikan bisnis yang selama ini menopang pertumbuhan ekonomi nasional. "Kami berharap, pihak terkait pajak melihat masalah ini secara obyektif dan memberikan solusi yang adil bagi seluruh pihak," pungkasnya.
Dengan demikian, perusahaan dapat kembali fokus pada pengembangan bisnis dan berkontribusi lebih besar terhadap perekonomian nasional tanpa diganggu oleh masalah perpajakan yang berkepanjangan.**BrOne-05