Google News Showcase Kembali Hadir: Kerja Sama Bisnis dengan Media Indonesia Ditargetkan Mulai 2025

Sabtu, 21 Desember 2024

Anggota Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas dan insan pers di Kalimantan Selatan berfoto bersama dalam acara sosialisasi Perpres Nomor 32 Tahun 202

Banjarmasin, BeritaOne.id – Platform digital Google kembali menegaskan komitmennya untuk melanjutkan kerja sama dengan perusahaan media di Indonesia, seiring dengan rencana peluncuran program Google News Showcase (GNS) pada awal 2025.

“Ini merupakan kabar baik bagi komunitas pers bahwa Google akan melanjutkan kemitraan dengan perusahaan media Indonesia melalui program Google News Showcase. Program ini, yang sempat dihentikan sementara, dijadwalkan untuk diluncurkan pada kuartal pertama (Q1) tahun 2025,” ujar Dr. Suprapto Sasto Atmojo, Ketua Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas, dalam acara sosialisasi Perpres Nomor 32 Tahun 2024 di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, pada Sabtu (21/12/2024).

Komitmen Google untuk melanjutkan kerja sama dengan perusahaan pers Indonesia tersebut pertama kali disampaikan oleh Putri Alam, Direktur Hubungan Pemerintah dan Kebijakan Publik Google Indonesia, dan Yos Kusuma, Kepala Kemitraan untuk Penerbit Berita Google Indonesia, dalam pertemuan dengan Komite pada Kamis (28/11/2024) di Jakarta.

“Setelah panduan ini disahkan, pencairan bisa segera dilakukan. Produk baru Google News Showcase akan dirilis pada Q1 2025,” ujar Yos Kusuma dalam pertemuan tersebut. Panduan yang dimaksud adalah Panduan Pelaksanaan Perpres Nomor 32 Tahun 2024 yang disusun oleh Komite. Dalam pertemuan tersebut, Google juga menegaskan komitmennya untuk menjalankan amanat Perpres Nomor 32 Tahun 2024. Hal ini berarti Google dan platform digital lainnya akan memenuhi kewajiban yang tercantum dalam Pasal 5 Perpres tersebut.

Suprapto menambahkan, Komite juga akan mendorong Google dan perusahaan platform digital lainnya untuk mematuhi kewajiban yang diatur dalam Perpres tersebut, terutama terkait kerja sama bisnis. Kerja sama ini tidak hanya terbatas pada perusahaan media yang berkantor di Jakarta, tetapi juga melibatkan media lokal di seluruh Indonesia.

Sosialisasi Perpres Nomor 32 Tahun 2024

Komite menggelar sosialisasi Perpres Nomor 32 Tahun 2024 untuk wilayah Kalimantan di Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Acara ini dihadiri oleh komunitas pers dari lima provinsi di Kalimantan—Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Utara—baik secara langsung maupun daring. Sebanyak 41 pemimpin media massa hadir secara langsung, sedangkan 22 peserta lainnya bergabung melalui Zoom. Beberapa pimpinan perguruan tinggi, lembaga pemerintah, dan legislatif di Kalimantan Selatan juga turut hadir.

Pada kesempatan tersebut, peserta sosialisasi mengajukan berbagai pertanyaan mengenai tugas dan fungsi Komite sebagai pengemban amanat Perpres Nomor 32 Tahun 2024. Salah satunya, Totok dari PWI Kalsel menanyakan soal algoritma platform digital yang dianggap bertentangan dengan semangat jurnalisme berkualitas, di mana konten jurnalisme seringkali kalah saing dengan konten yang tidak memenuhi standar jurnalisme berkualitas.

Jurnalis senior, Umi Sri Wahyuni, menyampaikan rasa senangnya terhadap adanya sosialisasi ini, karena kini ia memahami bahwa konten berita yang disebar melalui platform digital memiliki nilai komersial yang penting bagi perusahaan media.

Selain itu, Wakil Ketua Komite Indriaswati Dyah Saptaningrum; Koordinator Bidang Kerja Sama Herik Kurniawan; Koordinator Bidang Program dan Pelatihan Jurnalisme Berkualitas Sasmito dan Fransiskus Surdiasis; Koordinator Bidang Pengawasan, Mediasi, dan Fasilitasi Penyelesaian Sengketa Kristiono Setyadi dan Ambang Priyonggo; serta Koordinator Bidang Organisasi dan Hubungan Antarlembaga, Alexander C. Suban, juga hadir dalam kegiatan tersebut.

Sosialisasi Perpres Nomor 32 Tahun 2024 di Kalimantan merupakan yang kedua, setelah sebelumnya dilaksanakan di Bali untuk wilayah Provinsi Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur.

Perpres ini menekankan enam kewajiban bagi perusahaan platform digital dalam mendukung ekosistem jurnalisme berkualitas, seperti:

1. Tidak memfasilitasi penyebaran atau komersialisasi konten berita yang tidak sesuai dengan Undang-Undang Pers.

2. Memberikan upaya terbaik untuk memprioritaskan konten berita yang diproduksi oleh perusahaan pers.

3. Memberikan perlakuan adil kepada semua perusahaan pers dalam menawarkan layanan platform digital.

4. Menyelenggarakan pelatihan dan program untuk mendukung jurnalisme yang berkualitas dan bertanggung jawab.

5. Merancang algoritma distribusi berita yang mendukung jurnalisme berkualitas sesuai dengan nilai demokrasi, kebhinekaan, dan peraturan perundang-undangan.

6. Bekerja sama dengan perusahaan pers.

Komite bertugas mengawasi implementasi kewajiban perusahaan platform digital tersebut. Selain itu, Komite juga menjalankan fungsi pengawasan, fasilitasi kerja sama, dan memberikan rekomendasi terkait pemenuhan kewajiban platform digital.

Program Komite

Indriaswati Dyah Saptaningrum, Wakil Ketua Komite, menjelaskan beberapa program yang telah dilakukan oleh Komite, seperti penyusunan kode etik, pembuatan statuta, dan panduan pelaksanaan Perpres Nomor 32 Tahun 2024. Panduan ini mencakup mekanisme pelaporan, pengawasan, mediasi, fasilitasi, dan rekomendasi.

Pada 11 November 2024, Komite menyerahkan Panduan Pelaksanaan Fungsi Pengawasan Pemenuhan Kewajiban Perusahaan Platform Digital kepada Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital di Jakarta. Dalam pertemuan tersebut, Nezar Patria berharap perusahaan platform digital segera melanjutkan negosiasi bisnis yang tertunda agar dapat tercapai solusi yang saling menguntungkan bagi media dan platform digital.

Komite juga menyerahkan hasil pemetaan masalah yang terjadi antara perusahaan pers dan platform digital, hasil dari pertemuan yang telah dilakukan oleh anggota Komite dengan perusahaan pers dan platform digital.

Sejak dibentuk pada 1 September 2024, Komite telah mengadakan berbagai pertemuan dengan konstituen Dewan Perspers dan perusahaan pers, termasuk KG Media, Tempo, Tribun Network, dan asosiasi pers di daerah seperti PWI Lampung. Platform digital yang sudah beraudiensi dengan Komite termasuk Meta (Facebook, Instagram, Threads, WhatsApp), TikTok Indonesia, dan Twitter, yang menjelaskan berbagai program kerja sama mereka dengan media massa, termasuk Google.