KPU Inhu Tunggu Surat Resmi KPU RI untuk Penetapan Paslon Terpilih

Ahad, 08 Desember 2024

Inhu, BeritaOne.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) kini hanya tinggal menunggu surat resmi dari KPU RI untuk melakukan penetapan pasangan calon (paslon) terpilih. Hal ini mengingat tidak adanya gugatan terhadap hasil rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara Pilkada Inhu tingkat KPU.

Ketua KPU Inhu, Ronaldi Ardian SH, menyampaikan bahwa berdasarkan informasi yang diterima, Kabupaten Inhu tidak termasuk dalam daerah yang digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). "Dari informasi yang kami terima, Inhu tidak termasuk yang digugat ke MK," ungkapnya pada Minggu (8/12/2024).

Ronaldi menjelaskan, surat resmi dari KPU RI tersebut berisi tentang daerah-daerah yang masuk dalam daftar gugatan ke MK. Bagi daerah yang tidak digugat, seperti Inhu, proses penetapan paslon terpilih dapat segera dilakukan. KPU RI akan mengeluarkan surat resmi setelah menerima pemberitahuan dari MK terkait daerah-daerah yang mengajukan gugatan.

"Sesuai prosedur, KPU RI baru akan memproses surat pemberitahuan dari MK paling lambat setelah tiga hari kerja," jelas Ronaldi.

Setelah surat resmi dari KPU RI diterima, KPU Kabupaten Inhu akan segera menjadwalkan pelaksanaan penetapan paslon terpilih. "Mudah-mudahan pada pekan ini, surat resmi dari KPU RI sudah kami terima," harapnya.**BrOne-05