DPW APKASINDO Sulsel Persoalkan Potongan Wajib TBS Oleh Perusahaan

Rabu, 23 Februari 2022

MASAMBA, Beritaone.id – Potongan Wajib Tandan Buah Segar (TBS) petani yang dilakukan pihak Pabrik Kelapa Sawit (PKS) menjadi perhatian serius Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesian (APKASINDO) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel).

Menurut Ketua DPW APKASINDO Sulsel, Dr. Ir Badaruddin Puang Sabang, MM, potongan wajib TBS yang diterapkan PKS hanya mereka buat-buat dan tidak diatur dalam peraturan Menteri Pertanian ataupun aturan lain.

“Sepengetahuan saya tidak ada dalam aturan bahwa setiap TBS yang masuk atau dijual ke PKS harus dipotong sekian persen, pemotongan itu murni kebijakan PKS masing masing, ” ucap Puang Badar panggilan akrab Badaruddin Puang Sabang.

Makanya, menurut Puang Badar, PKS yang menerapkan potongan wajib itu perlu di mintai penjelasan, apa yang menjadi dasar potongan tersebut, padahal TBS sudah melalui sortasi.

Puang Badar melanjutkan, Kalau soal buah yang tidak layak masuk di PKS, tentunya juga menjadi masalah yang perlu penyelesaian. Hal ini perlu dikomunikasikan dengan berbagai pihak terkait seperti pedagang, pengumpul, supplier TBS, tukang panen dan juga petani/kelompok tani.

” Kita ingin semua proses berjalan dengan baik, TBS yang dipanen benar benar sudah masak dan memenuhi syarat. Kemudian tidak perlu melakukan pemotongan terhadap TBS yang masuk ke PKS,” Ujarnya

Namun, hal itu lanjutnya, harus ada kesepahaman mulai dari PKS, supplier TBS, pedagang, pengumpul, tukang panen sampai petani untuk bersama-sama  bergerak mengatasi masalah panen tersebut.

Seperti diberitakan sebelumnya,  pabrik PKS yang ada di Sulawesi Selatan khususnya di Kabupaten Luwu Utara dan Luwu Timur menerapkan  kebijakan potongan wajib terhadap TBS petani mulai dari 2% hingga 3%. Potongan sebesar ini tentu saja merugikan petani, “Bayangkan saja jika ada satu truk TBS  atau sebesar 8 ton lalu mendapat potongan wajib 3%, maka terjadi pengurangan sebanyak 240 kilogram, jika itu  dihargai Rp. 2.800,-/kg, maka ada uang sebesar Rp. 672.000,-  yang diambil pihak PKS.” tegas Puang Badar.