
Tiga Tersangka Narkoba di kampung Teleng
Inhu, BeritaOne.id – Tim Gabungan Narkoba Polres Indragiri Hulu (Inhu) berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba di Kampung Teleng, Air Molek I, Kecamatan Pasir Penyu, Kabupaten Indragiri Hulu, pada Senin (18/11/2024). Dalam operasi penggerebekan tersebut, tiga orang tersangka diamankan, yaitu MR alias Rafi (41), HAC alias Cahya, dan PPT alias Ipep, yang juga terdaftar dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek LBJ untuk kasus serupa.
Operasi yang dipimpin oleh Wakapolres Inhu, Kompol Manapar Situmeang, bersama Kasat Narkoba AKP Adam Efendi, dilaksanakan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di daerah tersebut. Informasi yang diterima menyebutkan bahwa rumah milik MR alias Rafi kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.
Pada sekitar pukul 11.45 WIB, tim gabungan yang terdiri dari personel Polres Inhu dan Polsek setempat melakukan penggerebekan. Dalam penggeledahan yang disaksikan oleh Ketua RW setempat, polisi menemukan berbagai barang bukti di dalam kamar mandi rumah tersangka. Di antaranya, 11 paket narkotika jenis sabu seberat 1,91 gram, 43 plastik kecil untuk pembungkus sabu, satu plastik besar, empat plastik bekas kemasan narkoba, serta sejumlah peralatan transaksi berupa timbangan digital, dua sendok pipet, dan uang tunai senilai Rp1.127.000.
Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, melalui Kasubsi Penmas AIPTU Misran, menjelaskan bahwa tersangka MR alias Rafi mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Rafi berperan sebagai pengedar, sementara HAC alias Cahya berfungsi sebagai perantara yang mengantarkan narkoba kepada pembeli.
Selain barang bukti narkoba, polisi juga mengamankan dua unit ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba. Pengakuan tersangka menyebutkan bahwa aktivitas ini telah berlangsung selama beberapa bulan, dengan Kampung Teleng sebagai lokasi strategis yang jauh dari pengawasan pihak berwajib.
Ketiga tersangka kini ditahan di Polres Inhu dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), serta Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara minimal 5 tahun hingga maksimal seumur hidup.
Kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan narkoba yang lebih luas. “Kami berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah ini, terutama di kawasan pemukiman yang sering dimanfaatkan oleh pelaku sebagai tempat transaksi,” tegas AIPTU Misran.
Penangkapan ini juga menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih peduli terhadap lingkungan sekitar dan tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan, terutama yang berkaitan dengan narkoba. Saat ini, ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.**BrOne-05