
Kasat Lantas Polres Inhu, AKP Eri Asman, SH menyatakan bahwa masih banyak pengendara sepeda motor berboncengan yang tidak mengenakan helm pada penumpangnya
Inhu, BeritaOne.id – Bagi masyarakat yang menggunakan sepeda motor, terutama yang berboncengan, mulai saat ini diwajibkan untuk menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI) ganda. Langkah ini diambil karena Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Indragiri Hulu (Inhu) tengah menggencarkan kampanye keselamatan berkendara dengan mengutamakan penggunaan helm yang tepat.
Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, SIK MSi melalui Kasat Lantas Polres Inhu, AKP Eri Asman, SH menyatakan bahwa masih banyak pengendara sepeda motor berboncengan yang tidak mengenakan helm pada penumpangnya. Hal ini jelas merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Lalu Lintas tahun 2009, pasal 291 ayat 2 yang menyebutkan kewajiban memakai helm standar, serta pasal 106 ayat 8 yang mengatur kewajiban bagi pengendara untuk memastikan penumpangnya menggunakan helm.
"Pengendara yang membiarkan penumpang tidak mengenakan helm, dapat dikenakan sanksi denda minimal Rp250 ribu," ujar Kasat Lantas saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (12/11/2024).
Lebih lanjut, Kasat Lantas menjelaskan bahwa meski kesadaran masyarakat tentang pentingnya keselamatan berkendara semakin meningkat, masih ada sebagian pengendara yang belum sepenuhnya mematuhi peraturan ini.
"Saat ini, program prioritas kami adalah mengedukasi masyarakat tentang pentingnya penggunaan helm ganda. Kami berharap masyarakat bisa memahami bahwa helm adalah alat pengaman yang sangat vital bagi keselamatan mereka," ungkap AKP Eri Asman.
Kasat Lantas juga menambahkan, di lapangan, jika petugas menemukan pengendara yang tidak memakai helm ganda, maka tindakan tegas sesuai dengan ketentuan undang-undang akan diberlakukan.
Untuk itu, ia mengimbau agar masyarakat selalu menggunakan helm standar saat berkendara dan memastikan penumpang juga menggunakan helm yang sesuai. "Kami ingin mengubah pola pikir masyarakat, bahwa penggunaan helm bukan hanya untuk menghindari tilang, tetapi untuk melindungi diri dari kemungkinan kecelakaan yang dapat terjadi kapan saja," tegasnya.**BrOne-05