Advokat LBH Pena Riau Daeng Ibrahim saat memberikan konsultasi hukum kepada orang tua korban pencabulan Kepsek SMP IT Pematang Reba
Inhu, BeritaOne.id - Kasus dugaan pencabulan di SMP IT Ponpes Miftahul Bilad Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu)-Riau, terungkap. Diduga pelaku bernama Rizal yang merupakan kepala sekolah, pelaku dilaporkan orang tua korban ke Polisi sektor (Polsek ) Rengat Barat Senin (28/10/2024) malam, dengan menghadirkan saksi dan membawa bukti.
Santri asal Seberida yang menjadi korban pencabulan Kepsek SMP IT di Pematang Reba tersebut, menceritakan kejadian yang dialaminya kepada pamannya adik kandung Ferdiansyah, orang tua korban setelah mendapatkan pengakuan pelaku.
Ferdiansyah menjelaskan, sebelum melaporkan kasus pencabulan yang dialami anaknya di SMP IT Pematang Reba kepada polisi, dirinya sempat berkonsultasi dengan Daeng Ibrahim SH, advokat dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pena Riau di JMSI Inhu, untuk memastikan langkah hukum yang tepat.
"Anak saya cerita, dan teman-temannya juga melihat. Saya rasa sudah cukup jelas untuk dilaporkan," kata Ferdiansyah mendapatkan pemahaman hukum dari LBH Pena Riau.
Bukan hanya itu, pengakuan anaknya sering kabur dari pondok dan tidur di loteng Ponpes untuk menghindari dipanggil Kepsek suruh urut. Anak anak lain juga digilir suruh urut Kepsek. "Pelecehan itu baru terungkap ke anak saya yang disuruh isap kemaluan Kepsek," tutur Ferdiansyah orang tua korban yang melaporkan masalah tersebut ke polisi.
Berdasarkan cerita korban dan teman korban yang sempat ngintip kepada orang tua korban, sejumlah santri diceritakan saksi, santri sering dipanggil oleh kepala sekolah pada malam hari sekitar pukul 23.00 WIB dan sekitar pukul 00.00 WIB dengan alasan minta urut, namun Kepsek ketika di intip sama santri lain minta memijat kemaluannya.
"Cerita anak saya, Kepsek itu hampir setiap malam secara bergiliran memanggil santri lainnya untuk minta diurut di kamar pribadi kepsek," ujar orang tua korban bercerita kepada Advokat LBH Pena Riau Daeng Ibrahim.
Anak saya takut menceritakan apa yang dialaminya, namun salah satu pengakuannya, anak saya sebagai korban menyebut ada teman pondok (Santri lain,red) yang sempat mengintip kejadian tersebut. "Kalau tidak percaya, tanya kawan saya yang ngintip," ujar orang tua korban menirukan ucapan anaknya kepada orang tuanya.
Belum ada keterangan resmi dari polisi terkait pencabulan Kepsek kepada santri di SMP IT Pesantren Miftahul Pematang Reba, pelaku dikabarkan sudah ditahan berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/B/34/X/2024/SPKT/Polsek Rengat Barat/Polres Indragiri Hulu/Polda Riau.
Peristiwa pencabulan tersebut diduga melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 17 Tahun 2016, yang merupakan perubahan dari UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana diatur dalam Pasal 82 Ayat (1) UU 35 Tahun 2014. **BrOne-05