
Jakarta, BeritaOne.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) masih mendalami keterlibatan pihak-pihak lain dalam perkara Ronald Tannur buntut penangkapan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya dan eks pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar, atas dugaan suap. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menyebut informasi sekecil apa pun terkait fakta-fakta yang berkembang akan ditelusuri dan didalami oleh tim penyidik kejaksaan.
Informasi itu, kata Harli, berperan sebagai pintu masuk menuju temuan fakta lainnya. “Tentunya penyidik memiliki teknik investigasi yang akan terus dilakukan untuk mendalami peran-peran dari siapa saja terkait dengan perkara ini,” tutur Harli ketika ditemui awak media di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, pada Senin, 28 Oktober 2024.
Mengenai aliran dana suap putusan bebas Ronald Tannur, Harli memastikan kejaksaan akan meminta keterangan pihak-pihak yang diduga terlibat. “Siapa pun akan dilakukan permintaan keterangan oleh penyidik sepanjang itu bisa membuat terang peristiwa ini, membuat terang tindak pidana ini,” ucapnya. Kejaksaan masih akan menelusuri keterangan-keterangan para saksi.
Ia juga tak menutup kemungkinan akan adanya pemeriksaan terhadap Edward Tannur, eks anggota DPR yang merupakan ayah Ronald Tannur. “Nah, apakah ayahnya Ronald Tannur ini akan dipanggil? Ya, tentu penyidik nanti akan melihat dari keterangan-keterangan yang diperoleh,” tutur Harli.
Jika memang keterangan saksi mengarahkan kepada indikasi keterlibatan Edward, maka kejaksaan akan melakukan pemanggilan untuk permintaan klarifikasi. “Jangankan dari Edward, dari siapa saja yang bisa membuat peristiwa ini semakin terang,” ujar Harli.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan mantan pejabat MA, Zarof Ricar, sebagai tersangka suap dalam penanganan perkara Gregorius Ronald Tannur. Keterlibatan Zarof dalam perkara itu adalah sebagai penghubung antara pengacara Ronald Tanur dan hakim agung untuk pengurusan kasasi. Zarof diminta oleh pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat, untuk melobi hakim agung yang menangani perkara pembunuhan Dini Sera agar putusannya menguatkan putusan PN Surabaya.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, mengatakan bahwa dari hasil penggeledahan rumah Zarof di kawasan Senayan, Jakarta Selatan, penyidik menyita uang SG$ 74.494.427, US$ 1.897.362, EUR 71.200, HK$ 483.320, dan Rp 5.725.075.000. Jika dikonversikan ke mata uang rupiah, total kepemilikan uang Zarof sekitar Rp 920 miliar.
Selain uang tunai, penyidik juga menyita 498 kepingan logam mulia berupa emas seberat 100 gram, empat keping logam mulia emas seberat 50 gram, dan satu keping logam mulia emas sebesar 1 kilogram dari rumah Zarof, sehingga total seluruhnya kurang lebih 51 kilogram.
Saat ini Zarof Ricar ditahan di Rutan Kejagung, sementara Lisa Rahmat tidak ditahan karena sudah menjalani penahanan berdasarkan kasus dugaan suap pada tiga hakim PN Surabaya yang memvonis bebas Ronald Tannur dalam perkara yang menewaskan Dini Sera Afriyanti.
Sementara itu, Kejagung juga sudah menangkap ketiga hakim tersebut pada Rabu, 23 Oktober 2024. Mereka adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo selaku majelis hakim PN Surabaya. Dalam penangkapan itu, tim kejaksaan juga menyita sejumlah uang dengan nominal miliaran rupiah. Bila ditotal jumlah uang tunai yang disita baik rupiah maupun mata uang asing mencapai Rp 20,38 miliar.