Tumpang Tindih SHM, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Inhu Naikkan Kasus Ke Tahap Penyidik

Kamis, 05 September 2024

Inhu, BeritaOne.id - Bahwa Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) memiliki aset berupa Tanah di Desa/Kelurahan Pangkalan Kasai Kecamatan Seberida Kabupaten Inhu dengan Luas ± 6 Hektar yang dibeli dari Drs. H. Abdul Rivaie Rachman pada Tahun 2004, berdasarkan Sertifikat Hak Milik dengan Nomor 4211, 4212 dan 4213 yang dikeluarkan oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Inhu Tahun 2004, dan telah dicatatkan sebagai asset milik Pemerintah Daerah Kab. Inhu.

Bahwa kemudian diatas SHM tersebut terbit SHM baru atas nama sdr. Martinis berdasarkan SHM Nomor : 05.03.08.01.1.06919 Tahun 2016.

Bahwa penerbitan sertifikat tersebut diduga dilakukan “unprosedural” ada beberapa aturan yang diduga tidak dilakukan oleh pihak Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Inhu sehingga menyebabkan terjadinya Tumpang Tindih Sertifikat Kepemilikan tanah aset pemerintah daerah Inhu.

Bahwa dari hasil pemeriksaan para saksi sebanyak 30 orang, terdapat dugaan atau indikasi bahwa adanya Perbuatan Melawan Hukum dalam Penerbitan Sertifikat Hak Milik Nomor : 6919 Tahun 2015 oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Inhu di atas Tanah Kepemilikan Pemerintah Daerah Kabupaten Inhu dengan Nomor Sertifikat : 4213/2004, 4212/2004, dan 4211/2004 di Desa Pangkalan Kasai Kecamatan Seberida Kabupaten Inhu, yang diduga menimbulkan kerugian negara atau daerah sejumlah nilai luas tanah yang diterbitkan Sertifikat Hak Milik secara melawan hukum tersebut.**BrOne-05