Dua pengedar narkoba jenis sabu-sabu, yakni AB(52) warga desa Keritang dan MF(24) warga desa Batu Ampar
Inhu, BeritaOne.id - Dua pengedar narkoba jenis sabu-sabu, yakni AB(52) warga desa Keritang dan MF(24) warga desa Batu Ampar terpaksa mendekam dibalik jeruji besi tahanan Polsek Batang Gansal.
Pasalnya, kedua laki-laki paruh baya tersebut kedapatan menyimpan, menguasai dan mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu, dengan Barang Bukti (BB) sebanyak 4 paket sabu-sabu ukuran sedang, berat kotor, 2,63 gram.
Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, SIK MSi melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aiptu Misran, Selasa (30/7/2024) siang membenarkan pengungkapan kasus peredaran narkoba di wilayah Polsek Batang Gansal tersebut.
Dijelaskan, awalnya Kapolsek Batang Gansal, Iptu Sp Hutahaean, SH MH, Senin pagi sekitar pukul 09.00 WIB, mendapat informasi dari masyarakat, jika di sekitar Simpang Kancil, Desa Sungai Akar kerap terjadi transaksi narkoba.
Memastikan kebenaran informasi itu, Kapolsek mengintruksikan Kanit Reskrim dan anggota turun ke Desa Sungai Akar untuk melakukan penyelidikan, setelah beberapa jam mengumpulkan bahan dan keterangan.
Pukul 13.00 WIB, tim melihat dua orang laki-laki mengendarai sepeda motor merek Honda Supra X tanpa plat nomor polisi, keluar dari jalan Simpang Kancil menuju arah Jalan Lintas Timur (Jalintim). Tim berusaha menghentikannya, namun keduanya berusaha melarikan diri.
Tapi pelarian mereka tak jauh, tim berhasil menghentikan sepeda motor itu dan tim sempat melihat salah seorang tersangka membuang sebuah benda ke pinggir jalan, tak jauh dari batang kelapa sawit.
Ketika benda itu dicari, ditemukan 1 kotak rokok berisi 4 paket sabu-sabu dengan berat kotor 2,63 gram. Mendapatkan barang haram tersebut, kedua tersangka digelandang ke Mapolsek Batang Gansal untuk proses selanjutnya.**BrOne-05