
Barang bukti truk beserta kayu yang diduga hasil perambahan liar yang disita petugas Polda Riau.
Pekanbaru, BeritaOne.id - Aksi perambahan hutan atau illegal logging, disinyalir kembali marak. Dugaan itu terbukti, setelah aparat Polda Riau menyita kayu gelondongan yang diduga hasil pembalakan liar.
Hal itu.diungkapkan Direskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi, dalam keterangannya, Kamis (25/7/2024).
Dikatakan, pada Selasa (23/7/2024) sekitar pukul 05.30 WIB, petugas yang diturunkan ke lapangan menyita 4 unit truk berikut kayu yang diduga hasil pembalakan liar serta menahan seorang tersangka yang diketahui sebagai sopir truk.
Penangkapan dilakukan di Jembatan Sei Paku Jalan Lipat Kain, Desa Lipat Kain Utara, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar.
“Sehari sebelumnya kami sudah mendapatkan informasi tentang adanya kegiatan praktik perambahan liar itu. Selanjutnya, hari Selasa, barulah dilakukan penangkapan,” terangnya.
Saat penangkapan tersebut, tim mengamankan 4 unit truk, dan 1 orang sopir. Petugas juga menyita 13 balok kayu gelondongan sebagai barang bukti.
Pemilik Buron
Ditambahkan Kombes Nasriadi, saat ini pihaknya masih melakukan upaya pengembangan untuk mencari beberapa pelaku yang masih DPO.
“Ada 4 orang yang masih DPO, mereka adalah Er, Em, Ip dan Ek yang diduga sebagai pemilik kayu,” ujarnya.
Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 88 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah dengan Pasal 37 angka 13 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Di dalamnya diterangkan, orang perseorangan yang dengan sengaja mengangkut, menguasai, atau memiliki Hasil Hutan Kayu yang tidak dilengkapi secara bersama Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e; dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 (lima) tahun serta denda paling sedikit Rp500 juta dan maksimal Rp2,5 miliar. **BrOne-05