Oknum Guru di Kuansing Edarkan Narkoba, Tak Berkutik Diciduk Tim Mata Elang

Rabu, 24 Juli 2024

M, oknum guru di Kuansing jual narkoba jenis sabu tak berkutik ditangkap Tim Mata Elang Polres Kuansing, Selasa (23/7/2024) malam.

Kuansing, BeritaOne.id - Seorang oknum guru di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau ditangkap polisi. Pasalnya, oknum guru tersebut mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu.

Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Novris H Simanjuntak menjelaskan, oknum guru tersebut ditangkap di Kelurahan Pasar Benai, Kecamatan Benai pada Selasa (23/7/2024) malam.

Adalah M (58), yang ditangkap Tim Mata Elang Polres Kuansing di rumahnya. Saat ditangkap, M tidak berkutik dan mengakui perbuatannya.

"Kami memulai penyelidikan pada pukul 18.00 WIB dan tepat pukul 20.30 WIB, tersangka kami tangkap di rumahnya," kata Novris kepada awak media, Rabu (24/7/2024) di Telukkuantan.

Dari tangan tersangka, polisi menemukan narkotika jenis sabu seberat 1,52 gram. Kemudian, juga ditemukan empat plastik klip sisa pakai yang diduga berisi sabu-sabu dan perkakas menghisap sabu di dalam kamarnya.

"Ia mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial G dan kini masuk dalam daftar pencarian orang," kata Novris.

Barang bukti yang ditemukan langsung disita dan dibawa ke Polres Kuansing. Saat tiba di Mapolres Kuansing, M menjalani tes urine dengan hasil positif amphitamine.

Kini, M sudah ditahan guna proses hukum lebih lanjut. Ia disangkakan melanggar pasal 114 ayat 1 juncto pasal 112 ayat 1 juncto pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.**BrOne-05