
M, oknum guru di Kuansing jual narkoba jenis sabu tak berkutik ditangkap Tim Mata Elang Polres Kuansing, Selasa (23/7/2024) malam.
Kuansing, BeritaOne.id - Seorang oknum guru di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau ditangkap polisi. Pasalnya, oknum guru tersebut mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu.
Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Novris H Simanjuntak menjelaskan, oknum guru tersebut ditangkap di Kelurahan Pasar Benai, Kecamatan Benai pada Selasa (23/7/2024) malam.
Adalah M (58), yang ditangkap Tim Mata Elang Polres Kuansing di rumahnya. Saat ditangkap, M tidak berkutik dan mengakui perbuatannya.
"Kami memulai penyelidikan pada pukul 18.00 WIB dan tepat pukul 20.30 WIB, tersangka kami tangkap di rumahnya," kata Novris kepada awak media, Rabu (24/7/2024) di Telukkuantan.
Dari tangan tersangka, polisi menemukan narkotika jenis sabu seberat 1,52 gram. Kemudian, juga ditemukan empat plastik klip sisa pakai yang diduga berisi sabu-sabu dan perkakas menghisap sabu di dalam kamarnya.
"Ia mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial G dan kini masuk dalam daftar pencarian orang," kata Novris.
Barang bukti yang ditemukan langsung disita dan dibawa ke Polres Kuansing. Saat tiba di Mapolres Kuansing, M menjalani tes urine dengan hasil positif amphitamine.
Kini, M sudah ditahan guna proses hukum lebih lanjut. Ia disangkakan melanggar pasal 114 ayat 1 juncto pasal 112 ayat 1 juncto pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.**BrOne-05