
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto
Jakarta, BeritaOne.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut dugaan korupsi pada proyek senilai Rp1,3 triliun di di PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry atau PT ASDP (Persero).
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, dugaan korupsi di perusahaan pelat merah itu menyangkut kerja sama dan akuisisi PT Jembatan Nusantara.
“Nilai proyek sekitar Rp1,3 triliun kontraknya,” ujar Juru Tessa Mahardhika Sugiarto saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (23/7/2024).
Tessa menjelaskan, kasus tersebut menyangkut dugaan pelanggaran Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), yakni perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.
Namun, Tessa belum bisa mengungkapkan nilai kerugian negara dalam perkara ini.
"Belum bisa dipublikasi karena masih dilakukan penghitungan,” ujar Tessa.
Sebelumnya, KPK menyatakan tengah mengusut dugaan korupsi di PT ASDP menyangkut akuisisi PT Jembatan Nusantara tahun 2019-2022. Menurut Tessa, KPK telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) sejak 11 juli lalu.
"Terhitung sejak 11 Juli 2024, KPK memulai penyidikan," ujar Tessa, Kamis (18/7/2024).
Tessa belum mengungkap nama-nama tersangka dalam perkara ini. Ia hanya menyebut penyidik telah mencegah empat orang bepergian ke luar negeri. Satu dari empat orang itu merupakan pihak swasta berinisial A. Sementara, tiga orang lainnya berasal dari internal PT ASDP berinisial HMAC, MYH, dan IP.
PT ASDP merupakan perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Sementara, PT Jembatan Nusantara tercatat sebagai kelanjutan PT Jembatan Madura, perusahaan transportasi laut yang didirikan 22 September 1975
Sementara itu, Corporate Secretary ASDP Indonesia Ferry Shelvy Arifin mengatakan, pihaknya berkomitmen untuk bekerja sama dengan KPK. Arifin menyatakan, PT ASDP siap memberikan data dan informasi yang dibutuhkan penyidikan KPK.
"PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) sangat memahami dan menghormati penyidikan yang dilakukan lembaga negara tersebut," ujarnya dalam keterangan kepada awak media, Kamis (18/7/2024).**BrOne-05