
Irwanto alias Anto
Inhu, BeritaOne.id - Tim Opsnal Polsek Lirik berhasil menangkap seorang pemuda Irwanto alias Anto atas kepemilikan Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 9,04 gram di Desa Mekar Sari Kecamatan Lirik Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu).
"Penangkapan Irwanto berawal dari informasi yang di peroleh petugas dari masyarakat bahwa di lokasi tersebut sering terjadi transaksi jual beli Narkoba," Ujar Kapolsek Lirik Iptu Endang Kusuma Jaya, SH MH Jumat (19/7/24).
“Selanjutnya di lakukan penggeledahan di seputaran rumah dan ditemukan 3 bungkus plastik klip berukuran sedang yang diduga berisikan narkotika jenis sabu,” lanjutnya.
Selain itu juga diamankan 12 bungkus plastik klip berukuran kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu, 1 bungkus plastik bening kosong berukuran besar yang diduga bekas bungkus sabu, 1 bungkus plastik klip warna biru berukuran besar yang berisikan 3 bungkus plastik klip berukuran sedang yang diduga berisikan sabu.
Selanjutnya 1 bungkus plastik klip kosong berukuran besar yang diduga bekas bungkus narkotika jenis sabu, 1 bungkus plastik klip kosong berukuran sedang yang diduga bekas bungkus sabu, 2 bungkus plastik klip kosong berukuran kecil yang diduga bekas bungkus sabu.
“Kemudian 2 buah alat hisap sabu, 14 bungkus plastik klip kosong berukuran besar, 1 pak plastik klip kosong berukuran sedang, 2 pak plastik klip kosong berukuran besar, 2 pak plastik klip kosong berukuran sedang,” paparnya.
Kemudian lagi 2 buah sendok pipet, 1 buah timbangan digital, 1 buah tas genggam warna merah maroon, 1 buah kotak warna putih, 1 unit handphone android merk Infinix warna putih dan uang tunai sebanyak Rp392 ribu.
"Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Lirik guna pemeriksaan lebih lanjut," ungkap Kapolsek Lirik.**BrOne-05