Dua Pengedar Narkoba Berhasil Diamankan Polsek Lirik dengan BB 6,98 gram

Ahad, 21 Juli 2024

Johan alias Jojo (28) dan Desrianto alias Ides (25), warga desa Pasiringgit Kecamatan Lirik

Inhu, BeritaOne.id - Johan alias Jojo (28) dan Desrianto alias Ides (25), warga desa Pasir Ringgit Kecamatan Lirik, tak berdaya saat ditangkap polisi. Jojo dan Ides diketahui memiliki narkotika jenis sabu-sabu.

Saat Jojo dan Ides penjual barang haram itu tertangkap oleh polisi dari Polsek Lirik itu Jumat (19/7/2024) pukul 15.00 WIB di sebuah rumah di Desa Pasir Ringgit Kecamatan Lirik. didapatkan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat kotor 6,98 gram.

Demikian informasi penangkapan Jojo dan Ides bandar narkoba yang diperoleh BeritaOne.id dari laporan situasi (Lapsit) penangkapan yang dikirimkan PS Kasubsi Penmas Polres Inhu Aiptu Misran.

Dalam penggeledahan di sebuah rumah di Desa Pasir Ringgit kecamatan Lirik di seputaran rumah ditemukan 3 bungkus plastik klip berukuran sedang yang diduga berisikan narkotika jenis sabu.

Selain itu juga ditemukan 2 pak plastik klip kosong berukuran besar, 2 pak plastik klip kosong berukuran sedang, 10 pak plastik klip kosong berukuran kecil, 2 bungkus plastik klip kosong yang diduga bekas bungkus narkotika jenis sabu berukuran sedang.

“Kemudian 1 bungkus plastik klip kosong yang diduga bekas bungkus narkotika jenis sabu berukuran kecil, 2 buah sendok pipet, 2 buah timbangan digital,” terangnya.

Selanjutnya 1 buah kotak kecil warna hitam, 1 buah kotak besar warna putih, 1 buah kotak sedang warna putih, 1 buah botol warna hitam bertuliskan X-BOX, 1 unit handphone nokia senter, 1 unit handphone android merk Realme warna hitam dan uang tunai sebanyak Rp364 ribu.

Akhirnya 2 orang laki-laki tersebut dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polsek Lirik guna proses lebih lanjut.**BrOne-05