
Pasangan suami istri berinisial A (33) dan ID (48) ditangkap jajaran Sat Narkoba Polresta Bogor Kota lantaran mengedarkan sabu, di kawasan Gang Madrasah, Kelurahan Cikaret, Kecamatan Bogor Selatan, Ko
Bogor, BeritaOne.id - ID (48) menyembunyikan narkoba jenis sabu-sabu di kemaluannya untuk mengelabui polisi yang menangkapnya.
Wanita setengah baya itu dan suaminya, A (33), ditangkap aparat Satuan Narkoba Polresta Bogor Kota di Gang Madrasah, Kelurahan Cikaret, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor.
“Untuk mengelabui petugas, sang istri berinisial ID ini menyimpan sabu-sabu di dalam kemaluannya. Awalnya berkelit, kemudian sama polwan (polisi wanita) digeledah dan ditemukan di kemaluannya,” ujar Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota Kompol Eka Chandra kepada awak media, Senin (15/7/2024).
Eka menuturkan, pasutri itu berdalih mengedarkan barang haram tersebut karena kebutuhan ekonomi.
“Motifnya karena ekonomi. Untuk kebutuhan sehari-hari,” tutur Eka.
ID juga merupakan seorang residivis dalam kasus yang sama. Ia pernah ditangkap di tahun 2020 dan dinyatakan bebas bersyarat pada 2022.
Penangkapan pasangan suami istri ini berawal dari informasi yang diberikan oleh Satuan Tugas Kampung Tangguh Bebas dari Narkoba (Satgas KBDN) di wilayah Bogor Selatan. Satgas melaporkan, A dan ID yang merupakan pendatang baru di kampung tersebut diduga terlibat dalam peredaran narkotika.
Polisi kemudian menyelidiki laporan itu dan menggerebek kedua pelaku. Pasutri itu dibekuk polisi tanpa perlawanan.
Saat diperiksa, pasutri tersebut mengaku hanya sebagai kurir. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa 1,48 gram sabu.
Atas perbuatannya, polisi menjerat kedua tersangka dengan Pasal 112 ayat 1 tentang narkotika. Keduanya terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.**BrOne-05