
Gedung PN Telukkuantan.
Teluk kuantan, BeritaOne.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Telukkuantan menolak gugatan yang dilayangkan Yayasan Riau Madani terhadap Samsuir alias Sensui. Gugatan perdata itu berkaitan dengan perkebunan Sensui yang disebut oleh Yayasan Riau Madani berada di dalam kawasan hutan.
Putusan gugatan perdata ini dibacakan oleh Agung Iriawan selaku hakim ketua dan Agung Rifki Pratama dan Samuel P Marpaung sebagai hakim anggota pada 20 Juni 2024 lalu.
"Menolak tuntutan provisi penggugat, dalam eksepsi: menolak eksepsi tergugat untuk seluruhnya. Dalam pokok perkara, menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya," bunyi amar putusan yang dilihat awak media pada Rabu (10/7/2024) sore di laman SIPP PN Telukkuantan.
Tidak hanya itu, majelis hakim juga menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara yang ditetapkan sebesar Rp4,7 juta.
Diketahui, Yayasan Riau Madani melayangkan gugatan terhadap pengusaha sukses Sensui di PN Telukkuantan pada November 2023. Tuntutan itu berkaitan dengan keberadaan perkebunan Sensui seluas 102 hektare yang diduga berada dalam kawasan hutan.
Karena itu, Yayasan Riau Madani menuntut Sensui menghentikan segala aktivitas atas lahan objek sengketa, meskipun perkara belum berkekuatan hukum tetap.
Dalam gugatan primair, Yayasan Riau Madani memohon gugatannya dikabulkan untuk seluruhnya, menyatakan tergugat melakukan perbuatan melawan hukum dan menyatakan objek sengketa berada di dalam kawasan hutan.
Yayasan Riau Madani juga meminta agar Sensui memulihkan objek sengketa seperti semula dengan cara menebang pohon sawit dan mengganti dengan tanaman hutan. Seluruh biaya dibebankan kepada Sensui.
Kemudian, Yayasan Riau Madani juga meminta majelis hakim untuk menghukum Sensui Rp10,2 miliar sebagai jaminan pemulihan lingkungan hidup kepada Kemen LHK.
Menghadapi gugatan aktivis lingkungan ini, Sensui memberikan kuasa kepada pengacara Rizki Junianda Putra alias Rizki Poliang dan Adil Mulyadi dari kantor hukum Rizki JP Poliang & Adil.
"Iya, alhamdulillah klien kita menang, gugatan yang dilayangkan oleh penggugat ditolak untuk seluruhnya," jawab Rizki menanggapi putusan itu.**BrOne-05