
Aksi Unjuk Rasa PC PMII dan FMIM di kantor Bupati Inhu
Indragiri Hulu, BeritaOne.id - Puluhan mahasiswa dan masyarakat yang tergabung dalam Forum Masyarakat Inhu Menuntut (FMIM) dan Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) melakukan aksi unjuk rasa (unras) di depan kantor bupati Indragiri Hulu pada Kamis (20/6/2024).
Aksi unjuk rasa ini didasari oleh keresahan masyarakat terhadap rusaknya jalan oleh truk Over Dimensi Over Loading (ODOL) perusahaan batubara.
Ketua PC PMII Indragiri Hulu Romi Zelvindra menyampaikan, Aksi jilid 2 ini merupakan bentuk keseriusan mereka di dalam mengawal perkembangan jalan di kabupaten Indragiri Hulu.
"kami sebenarnya kecewa kepada bupati inhu, Ibu Rezita Meylani Yopi. Sudah 2 kali kami aksi tetapi tetap tidak bisa bertemu dengan beliau. Ini bentuk keseriusan kami didalam mengawal isu jalan ini, sudah banyak masyarakat inhu menjerit melihat kondisi jalan hari ini. Tetapi bupati seakan tidak peduli terhadap penderitaan rakyat inhu ini" ucap Romi dalam orasinya.
Disaat bersamaan, bupati inhu tidak berada di kantor karena sedang agenda di tempat lain. Pada saat jilid 1 juga bupati inhu juga tidak berada di lokasi, sehingga hal inilah yang membuat masa aksi sedikit emosi dan meluapkan kekecewaan mereka pada saat orasi.
PC PMII dan FMIM meminta bupati Inhu untuk menjalankan Surat Edaran Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu Nomor : 550/DISHUB/198 tanggal 18 Maret 2024 Tentang tonase pengangkutan truk ODOL batu bara.
Ketua FPAN sekaligus Koordinator FMIM, Ariffudin Akhalik menegaskan kepada pemerintah kabupaten Inhu melalui Bupati Inhu untuk menjalankan UU Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan serta PP Nomor 80 Tahun 2012 tentang tata cara pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan dan penindakan pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan.
"kami desak ibu Rezita selaku Bupati Inhu untuk menjalankan UU No 22 tahun 2009 dan PP Nomor 80 tahun 2012. Kami akan bersama bupati jika bupati bersama rakyat dan sebaliknya, kami akan menentang bupati jika bupati menyesengsarakan rakyat" tegas Arifuddin dalam orasinya.
Dalam pantauan tim BeritaOne.id, asisten II Sekdakab Inhu Paino di dampingi Kadishub Inhu, Kasatpol PP hadir mewakili Bupati Inhu di depan peserta Aksi Demo. Ia mengatakan bahwa ibu Bupati meminta maaf tidak bisa langsung bertemu dengan masyarakat. Beliau tidak berada di tempat, karena sedang berada di luar daerah.
"sebelumnya kami menyampaikan permohonan maaf dari ibu bupati karena tidak bisa langsung menemui mahasiswa dan masyarakat, karena saat ini beliau sedang diluar daerah. Tetapi semua aspirasi yang saat ini sudah sampaikan baik secara lisan maupun tulisan, pasti akan kami sampaikan kepada ibu Bupati Rezita Meylani Yopi. Pada intinya kita semua, Pemkab dan Pemprov sudah beberapa kali mencari solusi bagaiman truk batubara ini bisa melewati jalan alternatif yang sudah ditetapkan beberapa waktu lalu" ucap paino didepan masa aksi.
Ditambahkannya, pada prinsipnya sudah berupaya semampunya sesuai aturan yang ada untuk merealisasikan jalan alternatif khusus untuk lintasan truk ODOL, namun memang masih terkendala karena beberapa perencanaan jalan lintas masih dalam tahap negosiasi dan beberapa perusahaan yang akan dibuka jalan lintasan alternatif tersebut belum memberikan izin pelepasannya.
Diakhir unjuk rasa, masa aksi yang terdiri dari PC PMII dan FMIM ini menyampaikan pernyataan sikapnya yang berbunyi :
1. Meminta kepada pemkab Inhu melalui Bupati dan pemprov Riau melalui gubernur untuk mengambil sikap tegas terhadap perusahaan batubara yang melintasi jalan provinsi
2. Kami masyarakat akan mengambil langkah melakukan Class Action tuntutan secara hukum sebagaimana Undang-undang yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia antara lain Bupati Indragiri Hulu,Gubernur Riau,Perusahaan Tambang Batu bara
3. Akibat Truk ODOL batu bara kehancuran jalan telah menghancurkan ekonomi masyarakat untuk membawa hasil pertanian dan apabila masyarakat membawa pasien dengan memakai ambulan untuk berobat gawat darurat, terhalang oleh Truk ODOL serta mengakibatkan pasien meninggal dunia dalam perjalanan tersebut.
4. Mengakibatkan masyarakat banyak mengalami kecelakaan disebabkan banyaknya Truck ODOL batu bara serta semakin banyaknya pula lobang-lobang besar dijalan serta mengakibatkan debu disaat kemarau, banjir dan becek pada saat musim hujan dan jalan yang berlobang besar berakibat memakan korban jiwa manusia sampai meninggal dunia, sulit untuk dilalui oleh mobil-mobil kecil.
5. Bila dalam waktu 3 x 24 jam (3 tiga) Bupati tidak mengambil sikap tegas, maka kami masyarakat akan melakukan penyetopan dan penghentian Truck ODOL Batu bara yang melewati Jalan Provinsi sebagaimana amanah Undang-undang Nomor 22 tahun 2009. **BrOne-08